Media Asing Soroti Demonstrasi di Gedung DPR Menentang Pengesahan RUU Pilkada

Media Asing Soroti Demonstrasi di Gedung DPR Menentang Pengesahan RUU Pilkada

Terkini | inews | Jum'at, 23 Agustus 2024 - 07:35
share

JAKARTA, iNews.id - Demonstrasi menentang perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung di Jakarta dan kota lain, Kamis (22/8/2024), menjadi sorotan media asing. Mereka mengangkat soal aturan yang membolehkan calon kepala daerah yakni putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, akhirnya dibatalkan oleh DPR.

DPR berarti menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Putusan MK yang menjadi sorotan yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon.

Satu lagi, Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia kandidat kepala daerah. Poin inilah, jika disahkan, bisa meloloskan Kaesang sebagai calon gubernur karena usianya masih di bawah 30 tahun.

Surat kabar Singapura The Straits Times mengangkat judul 'Indonesia scraps plan to pass Bill hindering more competitive elections amid street protests' atau 'Indonesia membatalkan rencana pengesahan RUU yang menghambat pemilu lebih kompetitif di tengah demonstrasi jalanan'.

Disebutkan Indonesia berhasil menghindari krisis politik dengan batalnya pengesahan RUU kontroversial tersebut. RUU itu juga bisa mencegah para pesaing kandidat yang didukung koalisi pemerintah untuk ikut serta dalam pilkada pada November mendatang.

Pembatalan pengesahan RUU berlangsung setelah ribuan demonstran turun ke jalan di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar, hingga terjadi kerusuhan.

Di Jakarta saja, kepolisian mengerahkan lebih dari 3.000 untuk menangani demonstrasi, termasuk kendaraan lapis baja.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad akhirnya mengumumkan, DPR tidak akan mengesahkan RUU Pilkada yang akan memberlakukan kembali aturan lebih ketat tentang pencalonan kandidat.

Kami tidak akan melanjutkan. Pendaftaran calon untuk pilkada akan didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi, kata Dasco.

Meski demikian, kata dia, menegaskan UU Pilkada bisa ditinjau kembali oleh DPR perideo yang akan datang.

Kantor berita Amerika Serikat Associated Press (AP) mengangkat judul 'Indonesia cancels ratification of controversial election law changes as thousands protest' atau 'Indonesia batal mengesahkan RUU Pilkada yang kontroversial menyusul demonstrasi ribuan orang'

Disebutkan DPR Indonesia membatalkan rencana untuk mengesahkan RUU Pilkada setelah ribuan demonstran berunjuk rasa di depan gedung DPR Jakarta.

Jika disahkan, UU tersebut semakin meningkatkan pengaruh politik Jokowi yang akan lengser pada Oktober mendatang.

DPR menggelar sidang darurat pada Kamis untuk membatalkan satu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang pilkada. Namun, Badan Legislasi membatalkan pengesahan tersebut setelah gagal mencapai kuorum serta desakan dari demonstran.

Kemudian media Qatar Al Jazeera mengangkat 'Indonesia scraps plan to change election law after thousands protest' atau 'Indonesia membatalkan rencana perubahan UU Pemilu setelah ribuan orang berunjuk rasa'

Anggota DPR membatalkan rencana untuk mengesahkan RUU Pilkada setelah ribuan orang berunjuk rasa di depan gedung DPR Senayan.

Anggota DPR sedianya akan membatalkan putusan MK, termasuk syarat batas usia kandidat peserta pilkada. DPR awalnya akan mengganti putusan soal batas usia kandidat guna meloloskan Kaesang yang masih berusia 29 tahun, namun akhirnya batal disahkan.

Topik Menarik