Korban PHK Bisa Klaim Dana JKP, Begini Caranya

Korban PHK Bisa Klaim Dana JKP, Begini Caranya

Terkini | okezone | Senin, 23 September 2024 - 08:22
share

JAKARTA – Para pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengklaim dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP menjadi alternatif bagi mereka yang terkena PHK.

JKP bisa di klaim dengan mengikuti beberapa syarat. Program JKP sudah mulai bisa dicairkan sejak Februari 2022. JKP memberikan manfaat bagi para PHK berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Berikut syarat-syarat pengajuan laporan untuk klaim JKP yang dirangkum dari Instagram Kemnaker, Senin (23/9/2024):

1. Harus memiliki pelaporan PHK disertai bukti seperti alasan kondisi PHK.

Karyawan yang mengalami PHK harus melaporkan kepada pihak terkait dengan menyertakan bukti yang jelas, seperti dokumen resmi atau alasan yang mendasari PHK.

2. Mempunyai komitmen untuk bekerja kembali.

Karyawan yang mengalami PHK harus menunjukkan niat dan komitmen untuk kembali bekerja. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam pengajuan bantuan atau program pemulihan.

Topik Menarik