Undi Nomor Urut Pilgub Jakarta, KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung yang Hadir

Undi Nomor Urut Pilgub Jakarta, KPU DKI Batasi Jumlah Pendukung yang Hadir

Terkini | inews | Senin, 23 September 2024 - 08:18
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengundi nomor urut pasangan cagub-cawagub Pilgub Jakarta 2024, Senin (23/9/2024) hari ini. KPU DKI membatasi jumlah maksimal pendukung cagub-cawagub yang hadir saat pengundian nomor urut.

“Kami membatasi setiap paslon (cagub-cawagub) membawa 60 pendukung,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, dikutip Senin (23/9/2024).

Tahapan pengundian ini dilakukan setelah KPU DKI menetapkan tiga pasangan cagub-cawagub pada Minggu (22/9/2024).

Dengan adanya penetapan ini, ketiga paslon telah dinyatakan memenuhi syarat mengikuti Pilgub Jakarta 2024. Ketiganya juga telah menjalani tes kesehatan.

Tiga pasangan yakni Ridwan Kamil-Suswono, Pramono Anung-Rano Karno dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana wajib menghadiri acara yang digelar di kantor KPU Jakarta pada pukul 19.00 WIB ini.

Ketiganya wajib hadir karena harus mengambil langsung nomor urut yang diundi. Tahapan ini sama seperti saat pengundian nomor urut capres-cawapres di Pilpres 2024.

Tiap paslon bakal melakukan undian dua kali, yakni mengambil nomor urutan pengundian, lalu nomor urut Pilgub Jakarta.

"Sesuai dengan mekanisme SOP yang sudah dibuat oleh KPU RI," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi masyarakat KPU Jakarta, Astri Megatari, Minggu (22/9/2024).

Topik Menarik