PDIP Umumkan 169 Cakada Berlandaskan Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada Besok

PDIP Umumkan 169 Cakada Berlandaskan Putusan MK soal Ambang Batas Pilkada Besok

Terkini | inews | Rabu, 21 Agustus 2024 - 15:50
share

JAKARTA, iNews.id - PDIP bakal mengumumkan 169 calon kepala daerah (cakada) yang diusung pada Pilkada 2024, Kamis (22/8/2024). Pengumuman para paslon berlandaskan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan pilkada.

"Besok, Kamis (22/8/2024) pukul 13.00 WIB, Ibu Megawati (Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri) akan kembali mengumumkan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk gelombang kedua, kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangannya, Rabu (21/8/2024).

"Total yang akan diumumkan 169 bakal paslon. Detail nama bakal pasangan calon dan wilayahnya akan disampaikan besok," imbuhnya.

Hasto tak menjelaskan apakah bakal calon yang akan dimumkan termasuk untuk Pilgub Jakarta. Dia mengisyaratkan cakada yang diumumkan nanti akan berlandaskan putusan MK tersebut.

"Pengumuman bakal paslon yang diusung PDIP ini menggunakan landasan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 yang kemarin dibacakan," tuturnya.

Menurut dia, PDIP menilai tidak ditemukan alasan yang kuat untuk tidak segera memasukkan poin-poin putusan MK tersebut ke dalam PKPU terkait Pilkada 2024. Termasuk putusan MK nomor 70 yang mengatur persyaratan usia minimum harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri.

Hasto menegaskan, sikap PDIP didasarkan pada komitmen untuk membangun demokrasi yang menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat.

"Rakyat menjadi hakim tertinggi di dalam menentukan pemimpinnya secara merdeka, berdaulat, langsung, dan tanpa tekanan serta berjalan melalui pemilu yang demokratis dengan penyelenggara pemilu yang profesional, dan netral," katanya.

Diketahui, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD. Ketentuan itu tertuang dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024).

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Selain itu, MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menyatakan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Topik Menarik