Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024: Sifatnya Mengikat Semua Pihak

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024: Sifatnya Mengikat Semua Pihak

Terkini | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:07
share

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pilkada bisa berlaku tahun 2024. Sebab hal itu diatur dalam Undang-Undang MK nomor 24 Tahun 2023.

"Di MK itu ada aturan yang termuat dalam UU MK Nomor 24 tahun 2023 bahwa putusan itu berlaku sejak dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," ucap Refly dalam program acara Rakyat Bersuara, Selasa (20/8/2024).

Rafly menyebut, putusan MK tersebut bisa tidak berlaku langsung jika ada putusan lain. Namun putusan MK itu berlaku sejak palu diketok.

"Kan ada putusan yang menyatakan berlaku 2 tahun lagi dan lain sebagainya. Kalau dia tidak dinyatakan apa-apa, maka berlaku pada saat dibacakan yang terbuka untuk umum. Dan itu berlaku berarti sejak hari ini," katanya.

Selain itu, menurut dia, putusan tersebut juga tidak perlu tindak lanjut atas perubahan peraturan perundang-undangan. Putusan MK tersebut sifatnya mengikat semua pihak, mulai dari presiden, menteri, KPU, dan pihak lainnya.

"Kita semua terikat, KPU terikat, presiden terikat, menteri terikat, terikat semuanya," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD, atau 20 persen kursi DPRD.

MK juga membuat klaster pencalonan kepala daerah berdasarkan persentase jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebagai contoh, untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

Topik Menarik