Pabrik Miras Digerebek Polisi, Pemiliknya Mantan Petinggi Parpol di Kota Batu

Pabrik Miras Digerebek Polisi, Pemiliknya Mantan Petinggi Parpol di Kota Batu

Terkini | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:53
share

KOTA BATU - Pabrik minuman keras (miras) ilegal di Kota Batu digerebek polisi. Total ada ratusan botol miras berbagai ukuran, dengan total puluhan liter yang diamankan, pada Jumat (2/8/2024) dari rumah di Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata mengungkapkan, pihaknya menerima informasi dari penyelidikan kepolisian mengenai adanya aktivitas produksi miras dengan kadar alkohol mencapai 27. Menariknya pabrik miras ini sudah beroperasi sejak tahun 2017, dan dikendalikan seorang perempuan yang juga pernah menjabat salah satu ketua partai politik di Kota Batu.

"Pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas kami berhasil menggerebek rumah yang dijadikan tempat produksi ilegal ini. Pemilik home industri tersebut, saudari Prima Agrinda, telah menjalankan usaha ini selama hampir tujuh tahun tanpa memiliki izin resmi," kata Andi Yudha Pranata, saat rilis di Mapolres Batu, Selasa (20/8/2024).

Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah semi toko, di kawasan Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, terdapat beberapa bahan bukti dari pembuatan miras, mulai dari sari buah, ragi sakaromises, air gula, termasuk alat produksi berupa mesin penyulingan, mesin destinasi bertingkat, mesin pengering, ada galon plastik, untuk media campur, gelas ukur, hingga alkoholmeter, untuk mengukur kadar alkohol.

"Kami juga temuan ada kurang lebih 255 jenis minuman, dengan rincian, 145 botol ukuran 4,5 liter, kemudian 50 botol ukuran 750 liter, dan 60 galon ukuran 18 liter," terangnya.

 

Andi tak menutup kemungkinan bila barang bukti itu lebih banyak lagi, karena sudah terjual. Sebab produksi pabrik miras ini sudah dari tahun 2017, dengan waktu produksi miras biasanya memerlukan hingga satu dua bulan.

"(Barang bukti) Bisa lebih banyak lagi, karena aktivitas ini sudah berjalan sejak tahun 2017, naik surut, naik surut, proses pembuatan ini, karena ini adalah minuman berfermentasi, maka proses pembuatan cukup memakan waktu. Jadi baru bisa dijual 1 - 2 bulan," paparnya.

Pihaknya masih menelusuri omzet dari penjualan miras yang dikelola oleh salah satu mantan petinggi partai politik di Kota Batu, termasuk kaitannya dari mana saja memperoleh bahan-bahan produksi miras.

"Belum ada tersangka - tersangka lain. Nanti kita hitung lagi (omzet), (termasuk) kalau kerugian negara pajak yang merugikan negara, masih bisa dikembangkan lagi, kita akan bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang lain," tukasnya.

Topik Menarik