Dear Wajib Pajak, Ini Manfaat Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Dear Wajib Pajak, Ini Manfaat Program Pengurangan Sanksi Administrasi

Terkini | okezone | Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:16
share

JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat meluncurkan Program Pengurangan Sanksi Administrasi (PSA) dalam kegiatan Media Gathering Tahun 2024 yang dihelat di Auditorium Harmoni Kanwil DJP Jakarta Barat, Tomang Raya, Jakarta.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menjelaskan bahwa PSA merupakan salah satu langkah nyata mendukung semangat gotong royong dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Media memiliki peran yang sangat penting yaitu menjadi perantara antara DJP dengan masyarakat. Teman-teman media dan praktisi perpajakan diharapkan bisa sebagai perpanjangan tangan DJP khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi dan sosialisasi kebijakan perpajakan, serta sebagai sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik, ujar Farid, Selasa (20/8/2024).

Lebih lanjut, Farid memaparkan tujuan utama dari PSA yakni mendorong pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban perpajakan dan meningkatkan kesadaran wajib pajak terhadap hak dan tanggung jawab mereka dalam membayar pajak. Kebijakan PSA akan dilaksanakan dari tanggal 1 September s.d. 31 Desember 2024 ini atas sanksi administrasi yang memenuhi kriteria tertentu.

Farid menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA. Kebijakan PSA melibatkan sejumlah sanksi administrasi yang dapat dikurangi atau dihapuskan dalam kondisi-kondisi tertentu. Namun, Farid juga menekankan bahwa ada batasan tertentu terhadap jenis sanksi yang dapat diajukan PSA.

Topik Menarik