Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Bea Cukai

Pengawasan Ekspor Pasir Laut, Ini Kata Bea Cukai

Terkini | okezone | Jum'at, 20 September 2024 - 18:19
share

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan terkait pengawasan terhadap ekspor pasir laut.

Pemerintah telah kembali mengizinkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2023.

Adapun aturan turunan diregulasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 21 tahun 2024 yang akan mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.

Melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga diatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di luat, yang salah satunya berisi ketentuan surat rekomendasi kepada Menteri.

“Ekspor pasir laut itu kita ikuti ketentuannya, ada Permen KKP, kemudian Permendag,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani saat ditemui di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Topik Menarik