UMP Naik 6,5, Jateng Tetap Duduki Posisi Terendah se Indonesia
SEMARANG, iNewsTemanggung.id - Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam pernyataannya, ia menyebut bahwa kebijakan ini telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2025, kenaikan upah minimum berlaku untuk seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Jawa Tengah.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah untuk tahun 2025 meningkat sebesar 6,5. Kenaikan ini telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024.
UMP Jawa Tengah 2025 naik sebesar Rp132.402 dari Rp2.036.947 pada tahun 2024 menjadi Rp2.169.349. Meskipun mengalami kenaikan, UMP Jawa Tengah tetap menjadi yang terendah di Indonesia. Hal ini berbanding jauh dengan UMP Jakarta, yang telah melebihi Rp5 juta dan menjadi UMP tertinggi secara nasional.
Di sisi lain, Jawa Tengah juga menghadapi tantangan dengan tingkat kemiskinan yang tinggi. Pada tahun 2024, persentase penduduk miskin di provinsi ini tercatat sebesar 10,47, termasuk yang tertinggi di Pulau Jawa.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa terdapat 10 kabupaten di Jawa Tengah dengan tingkat kemiskinan tertinggi.
Kabupaten Kebumen menempati posisi teratas sebagai daerah termiskin di Jawa Tengah dengan persentase penduduk miskin mencapai 15,71. Berikut daftar 10 kabupaten termiskin di Jawa Tengah berdasarkan data BPS:
1. Kabupaten Kebumen: 15,71
2. Kabupaten Brebes: 15,60
3. Kabupaten Wonosobo: 15,28
4. Kabupaten Pemalang: 14,92
5. Kabupaten Banjarnegara: 14,71
6. Kabupaten Purbalingga: 14,18
7. Kabupaten Rembang: 14,02
8. Kabupaten Sragen: 12,41
9. Kabupaten Klaten: 12,04
10. Kabupaten Banyumas: 11,95