Vicente Hornai Gonsalves Diduga Langgar Syarat Pencalonan, Paket Sahabat Terancam Diskualifikasi MK

Vicente Hornai Gonsalves Diduga Langgar Syarat Pencalonan, Paket Sahabat Terancam Diskualifikasi MK

Terkini | alor.inews.id | Selasa, 24 Desember 2024 - 08:40
share

Atambua - iNewsAlor.id - Pilkada Kabupaten Belu menjadi sorotan setelah Vicente Hornai Gonsalves, calon wakil bupati yang mendampingi Wily Lay dalam Paket Sahabat, diduga tidak memenuhi syarat utama pencalonan kepala daerah.

Ahli hukum pidana dari Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikael Feka, mengungkapkan bahwa Vicente gagal melaksanakan kewajiban untuk mengumumkan rekam jejak hukumnya melalui media yang diverifikasi oleh Dewan Pers, sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 Ayat 2.

“Setiap calon yang pernah dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lebih dari lima tahun wajib mengumumkan rekam jejaknya secara transparan melalui media resmi. Pengumuman ini menjadi bagian dari dokumen pendaftaran calon kepala atau wakil kepala daerah. Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka calon secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat,” jelas Mikael.

Implikasi Hukum dan Administrasi

Mikael menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi membawa konsekuensi serius. Jika terbukti bahwa Vicente tidak mematuhi aturan tersebut, pencalonannya bersama Wily Lay dapat dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan jika proses pemilihan telah berjalan atau hasil telah diumumkan, MK memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon dan memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Tidak hanya berimplikasi pada pencalonan, ketidakjujuran dalam memberikan informasi dapat berujung pada sanksi pidana. Hal ini tidak hanya mencederai proses pemilu, tetapi juga integritas demokrasi secara keseluruhan,” tegasnya.

Belajar dari Kasus Pilkada Sabu Raijua

Mikael mengingatkan masyarakat dan penyelenggara Pilkada untuk belajar dari kasus serupa di Pilkada Sabu Raijua. Dalam kasus tersebut, seorang calon kepala daerah didiskualifikasi karena memberikan informasi palsu terkait kewarganegaraan. MK memutuskan PSU di seluruh kabupaten, menegaskan pentingnya kejujuran dalam proses pencalonan.

“Kasus Vicente ini menunjukkan pola yang sama. Jika satu syarat saja tidak terpenuhi, maka seluruh proses pencalonan menjadi batal. MK saat ini juga lebih progresif dengan tidak hanya menilai hasil pemilu, tetapi juga prosesnya. Banyak yurisprudensi yang mendukung hal ini, seperti yang terjadi di Pilkada Talau dan Sabu Raijua,” Tutup Mikael.

 

Topik Menarik