Pemerintah Beri Insentif BPJS Ketenagakerjaan untuk Ringankan Beban Sektor Padat Karya

Pemerintah Beri Insentif BPJS Ketenagakerjaan untuk Ringankan Beban Sektor Padat Karya

Terkini | surabaya.inews.id | Selasa, 21 Januari 2025 - 11:50
share

SURABAYA, iNews.id – Pemerintah memberikan angin segar bagi sektor padat karya di Indonesia melalui paket kebijakan ekonomi 2025. Salah satu poin pentingnya adalah relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, berupa diskon 50 untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menjelaskan bahwa diskon ini akan diberikan kepada 3,76 juta pekerja dan 110 ribu perusahaan. 

"Diskon 50 untuk iuran JKK ini diberikan tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diterima pekerja," tegas Anggoro dalam keterangan resminya.

Selain itu, pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Anggoro menjelaskan peningkatan manfaat JKP. 

"Manfaat JKP yang sebelumnya 45 selama tiga bulan pertama dan 25 selama tiga bulan kedua, kini ditingkatkan menjadi 60 selama enam bulan penuh," jelasnya. 

Selain itu, penerima JKP juga akan mendapatkan tunjangan pelatihan senilai Rp 2,4 juta dan kemudahan akses pelatihan serta pencarian kerja.

Langkah lain yang diambil pemerintah adalah upaya untuk memudahkan perusahaan skala kecil dalam mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). 

BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, tengah membahas kemungkinan penghapusan syarat wajib program JHT bagi perusahaan kecil.

Menteri Yassierli menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan strategi untuk meringankan beban ekonomi perusahaan dan pekerja akibat kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku sejak 1 Januari 2025. 

"Kebijakan ini diharapkan meringankan beban perusahaan, terutama di sektor padat karya, dan memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tetap diterima pekerja," kata Yassierli.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menilai kebijakan diskon iuran ini sebagai solusi praktis bagi perusahaan untuk mengelola biaya operasional tanpa mengurangi manfaat yang diterima pekerja. 

"Para pekerja tetap mendapatkan perlindungan JKK dan Jaminan Kematian (JKM)," tambahnya.

Topik Menarik