Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan

Perkara Perbuatan Tak Menyenangkan di Apartemen One Icon, Heru Herlambang Divonis 9 Bulan Percobaan

Berita Utama | surabaya.inews.id | Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:20
share

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 9 bulan percobaan kepada terdakwa kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap Agustinus Eko Pudji Prabowo, pengelola Apartemen One Icon Residence, Heru Herlambang Alie.

Vonis tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar pada Senin (7/10/2024) di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya. Majelis Hakim yang diketuai oleh R Yoes Hartyarso menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. 

Perbuatan tersebut terjadi pada 5 Juni 2023 di kantor pengelola Apartemen One Icon Residence, Jalan Embong Malang, Surabaya. “Menjatuhkan pidana selama 9 bulan kepada terdakwa, namun tidak perlu dijalani dengan syarat masa percobaan,” kata Hakim Yoes.

Dalam putusannya, hakim juga memperingatkan bahwa jika Heru Herlambang melanggar hukum selama masa percobaan, maka dia akan langsung dijebloskan ke penjara tanpa proses persidangan lagi. “Apabila terdakwa melakukan pelanggaran selama masa percobaan, hukuman langsung dilaksanakan tanpa proses persidangan,” tegas Yoes.

Kasus ini bermula dari ketegangan antara Heru Herlambang dan Agustinus Eko Pudji Prabowo terkait pemasangan CCTV di Apartemen One Icon Residence. Heru merasa kecewa karena pengelola apartemen tidak merespon keluhannya terkait kerusakan pada mobilnya. Terdakwa kemudian mengancam saksi dengan melakukan kekerasan fisik berupa tendangan sebanyak dua kali.

 

Meski telah divonis bersalah, tim penasehat hukum Heru Herlambang, I Komang Aries Dharmawan, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah banding. Menurutnya, terdakwa tidak memiliki niat jahat dalam perbuatannya. “Putusan ini tidak sesuai, karena perbuatan klien kami terjadi spontanitas tanpa niat jahat. Kami masih pikir-pikir untuk banding,” kata Komang setelah sidang.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Billy Handiwiyanto, SH, MH, mengapresiasi putusan yang menyatakan Heru bersalah, namun menyayangkan hukuman yang hanya berupa percobaan. “Klien kami mengalami trauma berat akibat insiden ini. Kami berharap terdakwa dijatuhi hukuman penjara untuk memberikan efek jera,” ungkap Billy.

Billy juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertimbangkan langkah banding terhadap vonis tersebut. Menurutnya, hukuman penjara lebih pantas untuk kasus ini mengingat dampak psikologis yang dialami oleh kliennya. “Kami meminta kejaksaan agar mengajukan banding untuk mendapatkan hukuman yang lebih adil,” tambahnya.

JPU Darwis, yang turut hadir dalam sidang, juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut setelah putusan ini. “Kami masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini,” ujarnya.

Topik Menarik