Ayah Jual Anak Rp15 Juta untuk Judol, Sahroni: Pemberantasan Judi Jadi PR Besar Pemerintahan Baru
BEKASI, iNewsBekasi.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni geram dengan tindakan seorang ayah berinisial RA (36) di Tangerang. RA tega menjual anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan.
Saat ini RA sudah ditangkap petugas Polres Metro Tangerang Kota. Selain RA petugas juga menangkap HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi.
RA menjual anak kandungnya sebesar Rp15 juta. Uang hasil penjualan anak tersebut digunakan pelaku membeli dua handphone untuk kegiatan sehari-hari dan bermain judi online.
Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI 2019-2024 itu meminta polisi menjerat pelaku dengan hukuman berat, karena dampak judi online sudah semakin meresahkan.
Ini sudah sangat di luar nalar. Memang judol ini efek merusaknya sudah sangat luar biasa, dan benar-benar bisa merusak otak. Diperlukan kerja sama yang maksimal antara berbagai stakeholder dari polisi, kementerian dan berbagai upaya pembinaan agar kita bisa membendung efeknya. Judol ini pastinya menjadi PR besar bagi pemerintahan mendatang, dan saya yakin ini juga akan menjadi fokus besar pemerintah nantinya, kata Sahroni, Selasa (9/10/2024).
Sekretaris Fraksi Nasdem DPR RI ini pun menyoroti nasib sang bayi usai kejadian, karenanya ia meminta Unit PPA Polda Metro Jaya memastikan sang anak di rawat oleh pihak keluarga yang tepat.
Dan saya minta Unit PPA Polda Metro Jaya pastikan nasib sang anak. Karena kejadian seperti inikan terjadi akibat pola pengasuhan orang tua yang buruk," pintanya.
"Jangan sampai sang anak kembali mengalami hal serupa. Terlebih dari laporannya, sang ibu bekerja jauh dalam waktu yang cukup lama. Jadi tolong polisi benar-benar pastikan agar sang ibu atau keluarganya benar-benar mendapat fasilitas dan bantuan yang dibutuhkan untuk bisa mengurus anak tersebut, ucap Sahroni.