Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, 3 Orang Jadi Tersangka 1 Masih Buron
TANGERANG, iNews.id - Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di panti asuhan di kawasan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Kasus ini viral di media sosial dengan jumlah korban tujuh orang.
Data yang diperoleh, saat ini sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya berinisial S (49) yang diketahui merupakan pemilik yayasan panti asuhan. Kemudian Y (30) selaku pengurus atau guru di panti asuhan dan A yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (7/10/2024).
Dalam kasus ini, korban terdiri atas tiga anak dan empat orang dewasa. Semua korban berjenis laki-laki. Atas Perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Informasi terkini menyebutkan panti asuhan ini sudah berdiri antara 15 tahun hingga 20 tahun. Panti asuhan ini juga diduga tidak berizin.