Mahasiswi Terlibat Jual Beli Anak untuk Eks Kapolres Ngada, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
KUPANG, iNewsSumba.id – Kasus pencabulan yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru. Seorang mahasiswi berinisial FWLS alias Fani (20) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi bejat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Patar Silalahi, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3/2025), mengungkapkan bahwa Fani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (24/3/2025).
"FWLS sudah kita tetapkan tersangka karena membawa korban berusia lima tahun kepada tersangka utama, AKBP Fajar," ujar Kombes Patar didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Berdasarkan keterangan polisi, peristiwa kelam ini bermula pada 11 Juni 2024. Saat itu, AKBP Fajar WLS meminta FWLS untuk mencarikan anak di bawah umur demi melampiaskan nafsu bejatnya. Tanpa ragu, FWLS mengajak seorang anak berusia lima tahun ke Hotel Kristal Kupang.
"Setelah membawa korban ke hotel, FWLS menunggu di area kolam renang sementara Fajar melakukan tindakan tercela di kamar hotel," jelas Patar.
Tak hanya menjadi perantara, FWLS juga menerima imbalan dari aksinya tersebut. Setelah perbuatan bejat itu selesai, Fajar WLS menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada FWLS. Lebih ironis lagi, FWLS mengantar korban pulang sambil memberikan uang Rp100 ribu, seraya berpesan agar kejadian ini tidak diceritakan kepada siapa pun, termasuk orang tuanya.
"Saat mengantar pulang korban, tersangka FWLS memberi korban uang seratus ribu rupiah dan berpesan agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada siapa pun," pungkas Patar.
Kasus ini mengundang kemarahan publik dan kini proses hukum terhadap kedua tersangka masih terus berlanjut. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus yang mengiris nurani ini hingga para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.