Polda NTT Bongkar Jaringan Poppers Ilegal: 14 Ribu Botol Disita, Tiga Tersangka Dibekuk

Polda NTT Bongkar Jaringan Poppers Ilegal: 14 Ribu Botol Disita, Tiga Tersangka Dibekuk

Nasional | sumba.inews.id | Selasa, 25 Maret 2025 - 10:54
share

KUPANG, iNewsSumba.id— Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers yang merambah berbagai wilayah Indonesia. Dalam operasi ini, tiga pelaku berhasil diringkus, termasuk dua pemasok utama yang beraksi lintas kota.

Kasus ini bermula dari penangkapan HYR (27) di Kota Kupang pada 10 November 2024. Dari tangan HYR, polisi menemukan 15 botol poppers berukuran 10 ml. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa HYR membeli poppers melalui platform TikTok sebanyak sembilan kali, lalu menjualnya kembali lewat WhatsApp, Line, Michat, dan Wala dengan harga Rp200.000 per botol.

"HYR memperoleh poppers seharga Rp120.000 per botol dan menjualnya kembali dengan keuntungan signifikan. Sejak pertama kali berjualan, ia sudah menjual lebih dari 100 botol," ungkap Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, Dirresnarkoba Polda NTT, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (25/3/2025).

Berbekal informasi dari HYR, polisi menelusuri pemasok utamanya, Jefri Hutasoit (JH), yang aktif mempromosikan poppers lewat siaran langsung di TikTok. JH berperan sebagai afiliator yang mendapatkan komisi Rp10.000 per botol dari penjualan poppers yang ia peroleh dari SW, seorang pengimpor langsung dari China melalui e-commerce.

Polisi akhirnya menangkap JH di Jakarta dan SW di Surabaya pada 18 Maret 2025. Total 14.000 botol poppers disita sebagai barang bukti, beserta alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi ilegal ini.

 

Ketiga pelaku dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan obat keras ilegal. Masyarakat kami imbau lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan secara daring," tegas Kombes Pol. Ardiyanto.

Polda NTT berharap pengungkapan ini bisa menekan peredaran poppers di Indonesia dan menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat diharapkan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Topik Menarik