Pelaku Wisata Jogja Dukung Legalisasi Miras Diperketat, Jaga Citra Pariwisata

Pelaku Wisata Jogja Dukung Legalisasi Miras Diperketat, Jaga Citra Pariwisata

Terkini | sleman.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:20
share

YOGYAKARTA, iNewssleman.id - Dukungan terhadap penguatan hukum (legalisasi) penjualan minuman keras (miras) di wilayah DIY terus bermunculan. Para pelaku pariwisata di Yogyakarta kini menyuarakan pengetatat peredaran demi menjaga citra pariwisata yang melekat dengan Kota Yogyakarta. 

Dukungan pengetatan peredaran minuman keras dan minuman beralkohol kali ini disuarakan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) DIY. Pemerintah perlu melakukan pengetatan dan kontrol terhadap penjualan miras. 

“Kontrol pemerintah dibutuhkan agar penjualan miras tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi masyarakat, termasuk sektor Pariwisata,” kata Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD)  GIPI DIY, Bobby Ardyanto, Kamis (3/10/2024). 

Diakuinya, miras menjadi salah satu sektor untuk mendukung pariwisata. Namun bukan berarti miras diperjualbelikan secara bebas. Harus ada pengetatan regulasi terhadap peredaran miras untuk mendukung sektor pariwisata. 

“Yogyakarta hidup dari pariwisata dan sebagian besar yang menjadi market kita adalah wisatawan mancanegara, khususnya eropa yang memang membutuhkan beberapa hal, termasuk minuman beralkohol yang menjadi bagian kebutuhan mereka,” katanya. 

Menurut Bobby, pemerintah perlu mensikapi terhadap desakan masyarakat untuk mencabut izin peredaran miras. Pemerintah harus meningkatkan koordinasi dan pengawasan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan dampak negatif yang bersinggungan langsung dengan kehidupan, adat dan budaya di masyarakat. 

“Masyaraka harus diedukasi. Perlindungan untuk masyarakat lokal harus menjadi prioritas utama. Jika perlu ada pengetatan dan pengawasan terhadap aturan dan lokalisasi penjualan miras," katanya. 

 

Dukungan terhadap pengetatan peredaran miras juga disuarakan Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranowo. PHRI mendukung pengetatan pelaksanaan legalisasi penjualan miras. 

“Pariwisata di DIY menonjolkan budaya. Miras menunjang sektor pariwisata, terutama untuk wisatawan asing,” ujarnya.

Legalisasi miras sebenarnya sudah diatur dengan undang-undang hingga diterjemahkan sampai peraturan daerah. Penjualan miras hanya boleh dilakukan di hotel bintang tiga ke atas.  

“Legalisasi ini penting, karena kalau dicabut justru akan memunculkan penjual ilegal yang sulit dikontrol,” katanya. 

Deddy mengaku khawatir jika peredaran miras ilegal marak akan menjadi ancaman bagi sektor pariwisata yang selama ini cukup kondusif. Penjualan secara ilegal juga tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.  

Topik Menarik