Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Cawagub Papua YB, Tim Hukum Mari-Yo Bongkar Fakta Mengejutkan!

Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu Cawagub Papua YB, Tim Hukum Mari-Yo Bongkar Fakta Mengejutkan!

Terkini | sorongraya.inews.id | Kamis, 3 Oktober 2024 - 22:20
share

 

 

JAYAPURA, iNewsSorong.id – Kasus dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB semakin memanas! Tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Mathius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo), mengungkapkan temuan yang mengejutkan. Mereka mengklaim telah menemukan sejumlah dokumen asli yang seharusnya milik orang lain, tetapi diduga kuat digunakan oleh YB untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam sebuah konferensi pers di Jayapura Rabu (2/10/2024), Ketua Tim Hukum Mari-Yo, Anton Raharusun membeberkan perkembangan terbaru kasus ini. Raharusun menyebut bahwa temuan ini berawal dari surat klarifikasi KPU kepada Pengadilan Negeri, yang dijawab pada 13 September 2024. Surat itu membahas penerbitan dua surat keterangan terkait hak pilih dan catatan pidana, namun hasil investigasi mengejutkan mengungkap bahwa surat-surat tersebut tak pernah dikeluarkan untuk YB!

“Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah mengeluarkan dua surat keterangan itu atas nama YB! Faktanya, nama yang tertera dalam surat-surat tersebut adalah Samuel Frisko Jenggu,” tegas Anton, seraya menunjukkan bukti-bukti otentik. Yang lebih mengejutkan, dokumen yang ditemukan itu sebenarnya adalah syarat pencalonan Samuel Jenggu untuk anggota DPR Papua dari kursi pengangkatan.

Anton menjelaskan lebih lanjut, “Dua surat ini diduga kuat telah dipalsukan oleh YB, dan ini sudah dikonfirmasi oleh Polda Papua yang telah memintai keterangan darinya.”

Drama semakin intens ketika Samuel Jenggu sendiri membenarkan bahwa dokumen-dokumen itu memang miliknya. Tim hukum Mari-Yo tak ragu menyatakan bahwa YB terlibat dalam dugaan pemalsuan ini. “Ini bukti nyata, dokumen yang digunakan YB adalah palsu. Ini telah terverifikasi dengan jelas,” tandas Anton.

Yang lebih menarik lagi, investigasi ini tidak hanya berhenti di Pengadilan Negeri. Pihak berwenang juga mulai menyelidiki dokumen-dokumen lain yang diajukan ke KPU, termasuk surat keterangan domisili yang diduga juga bermasalah. Ketua RT dan Lurah Mandala dilaporkan telah diperiksa Polda Papua karena surat pengantar domisili yang digunakan oleh YB diduga tidak sah!

Di tengah hebohnya pengungkapan ini, Tim Hukum Mari-Yo menegaskan bahwa KPU Papua mungkin sudah mengetahui adanya kejanggalan, tetapi memilih bungkam. Iwan Niode, salah satu pengacara Mari-Yo, mengungkapkan, “KPU sudah tahu, tetapi seolah-olah menutup mata. Padahal, nomor surat yang digunakan YB sudah jelas-jelas milik Samuel Frisko Jenggu.”

Persoalan ini semakin panas, dengan banyak pihak mendesak agar KPU segera bersikap transparan dan adil dalam proses ini. “Ini menyangkut demokrasi yang adil dan bersih. Jangan sampai ada campur tangan yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anton menutup keterangannya.

Publik kini menunggu kelanjutan dari drama politik ini. Apakah YB akan dikenakan sanksi atas dugaan pemalsuan dokumen? Atau akankah skandal ini justru menguak kebenaran yang lebih besar? Hanya waktu yang akan menjawab.

 

Topik Menarik