21 Lokasi Digeledah KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Pemkab OKU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 21 lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dari puluhan lokasi tersebut, tim penyidik Lembaga Antirasuah menggeledah rumah dinas bupati hingga Kantor DPRD OKU.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, penggeledahan tersebut berlangsung pada 19-24 Maret 2025. "Hasil geledah ditemukan dan disita BBE (barang bukti elektronik) dan dokumen di antaranya dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucer penarikan uang, dan lain-lain," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Berikut daftar 21 lokasi yang digeledah KPK pada 19-24 Maret 2025:
19 Maret 2025
1. Kantor PUPR Kabupaten OKU2. Kompleks Perkantoran Pemkab OKU (Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD)
3. Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025
1. Kantor DPRD OKU2. Bank Sumsel Babel KCP Baturaja
3. Rumah tersangka UMI
4. Kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025
1. Rumah tersangka NOP2. Rumah tersangka MF
3. Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
4. Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
5. Kantor Bank KCP Baturaja
6. Rumah A
7. Rumah AS
22 Maret 2025
1. Rumah M2. Rumah F
3. Rumah MFZ
4. Rumah RF
24 Maret 2025
1. Rumah MI2. Rumah AT
3. Rumah I
Sebelumnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan. Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari OTT yang digelar pada Sabtu (15/3/2025).
Adapun enam tersangka tersebut adalah, Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ) dan M. Fahrudin (MFR); Anggota Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati; Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, 16 Maret-4 Maret 2025. Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipukor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.