Bahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, Petisi Ahli: Untuk Kebaikan Hukum di Indonesia
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) mengajak seluruh aparat penegak hukum mewujudkan Indonesia Emas 2045. Untuk itu, para penegak hukum harus mendengarkan suara rakyat dalam membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan.
Hal itu terungkap dalam acara buka puasa bersama dan dialog kebangsaan yang membahas RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan bersama para pakar hukum, akademisi, dan praktisi hukum. Pembahasan RUU KUHAP tersebut langsung dibuka oleh Pembina Petisi Ahli Komjen Pol. (P) Ito Sumardi.
Ito mengapresiasi Kepanitiaan Petisi Ahli yang membahas RUU KUHAP dalam memberikan masukan-masukan terhadap pemerintah untuk kebaikan hukum yang adil di Indonesia. Ito berharap orasi kebangsaan tersebut dapat menyatukan persepsi dan tekad bersama demi satu tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
Ditahan KPK karena Harun Masiku, Hasto: Saya Baik-Baik Saja Tetap Bergelora Semangat Juang!
“Kami berharap penegak hukum mendengarkan suara rakyat karena people power adalah kekuatan rakyat dan kita semua harus hati-hati jangan sampai terjadi people power apabila suara rakyat tidak didengarkan. Mari kita jadikan Indonesia kita menjadi Indonesia Emas bukan Indonesia gelap dengan menciptakan kemanfaatan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Acara yang diselenggarakan di The Hotel Acacia Jakarta itu turut menghadirkan para Narasumber Kredibel dibidangnya masing-masing seperti Ketua Umum Perhakhi Prof. Elza Syarief, Penasihat Kapolri Aryanto Sutadi, Komisioner Kejaksaan 2019-2024 Ibnu Matjah, Pakar Hukum Pidana UI Akhiar Salmi, Direktur Lemkapi Edi Hasibuan.
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia Pitra Romadoni Nasution menyampaikan, Petisi Ahli bukanlah organisasi advokat melainkan organisasi Catur Wangsa Penegak Hukum, jadi yang bergabung di dalamnya ada unsur Purnawirawan Kepolisian, Purnawirawan Kejaksaan, Purnawirawan Hakim dan Advokat serta Purnawirawan Oditur Militer, ujarnya.
“Kami merangkul semua para praktisi hukum maupun ahli hukum yang sudah pensiun dari institusinya serta para akademisi hukum, karena organisasi ini adalah organisasi persaudaraan tempat atau wadah bagi rekan-rekan penegak hukum untuk diskusi dan dialog dalam memecahkan sebuah masalah yang disorot oleh publik,” katanya.
Dengan demikian dapat memberikan solusi bagi pemerintah untuk kemaslahatan umat dan mendorong kemajuan penegak hukum yang berkeadilan di antara para Catur Wangsa Penegak Hukum dengan menciptakan harmonisasi di antara para penegak hukum.
Pitra menegaskan kajian ilmiah dan pembahasan Undang-undang maupun peraturan-peraturan serta implementasinya akan dimasukkan dalam Program kerja Petisi Ahli sehingga menjadi kegiatan prioritas pengurus dalam membantu dan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dan institusi penegak hukum lainnya.