KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Shelter Tsunami NTB, Kerugian Negara Rp18,4 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan dua tersangka tersebut yakni Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH). Keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala proyek pembangunan tempat evakuasi (TES) atau shelter tsunami di NTB.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 30 Desember 2024 sampai dengan 18 Januari 2025 dan penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara atas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas pembangunan Tempat Evakuasi Sementara Shelter mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ujarnya.
Asep menambahkan, kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.