Fenomena Koruptor Dihukum Ringan, Prabowo:  Hakim-hakim Vonisnya Jangan Terlalu Ringanlah

Fenomena Koruptor Dihukum Ringan, Prabowo: Hakim-hakim Vonisnya Jangan Terlalu Ringanlah

Nasional | sindonews | Senin, 30 Desember 2024 - 16:45
share

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kasus dugaan korupsi yang hanya mendapatkan vonis beberapa tahun. Prabowo meminta hakim jangan memberi vonis terlalu ringan.

Kasus tersebut diduga terkait Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah karena dianggap terlalu ringan. Harvey divonis 6,5 tahun padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 triliun.

"Saya mohon ya, kalau sudah jelas-jelas melanggar, jelas mengakibatkan triliun ya semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim vonisnya jangan terlalu ringan lah," kata Prabowo dalam Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin (30/12/2024).

Prabowo menekankan rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan. "Nanti dibilangin Prabowo gak ngerti hukum. Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Prabowo mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi. "Nanti jangan-jangan dipenjara pakai AC punya kulkas pakai tv. Tolong Menteri Pemasyarakatan yah," jelasnya.

Prabowo pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis. "Jaksa Agung naik banding enggak? Naik banding ya, naik banding," katanya.

Bahkan Prabowo berharap hakim dapat memberikan vonis puluhan tahun "Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu," kata Prabowo.

Sekadar informasi, hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Harvey Moeis. Vonis itu, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.

Selain itu, Harvey diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan ditambah 2 tahun.

Topik Menarik