Aria Bima Sentil MKD yang Panggil Rieke Diah Pitaloka Gegara Tolak PPN 12: Bisa-bisa Dibubarkan
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Aria Bima menyentil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang berencana memanggil rekan sefraksinya Rieke Diah Pitaloka gegara ajakan menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 mulai 2025. MKD memanggil Rieke setelah menerima aduan dari individu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Aria Bima pun meminta MKD DPR tak latah mengurusi fungsi anggota legislator. “Begini saya minta MKD menempatkan pada porsi tugas kewenangan dan tugasnya ya, Mahkamah Kehormatan Dewan," ujar Aria saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Ia menegaskan, pihaknya selalu menampatkan anggota legislator sebagai dewan terhormat. Ia mengatakan, kehormatan anggota DPR ada dua, yakni keputusan kelembagaan dan perilaku.
"Jangan MKD terlalu latah mengurusi hal-hal yang menyangkut fungsi tugas anggota dewan, kalau itu dalam ucapan di dalam sikapnya mencederai institusi dewan silakan, tapi kalau itu dalam rangka tugas dia yang diberi amanah dan mandat rakyat, jangan kemudian MKD menjadi polisi," tegas Aria.
Ia mengaku masih hormat pada MKD DPR lantaran pernah menegakkan sejumlah kode etik angota legislator. Aria pun meyakini, MKD DPR tak akan memanggil Rieke hanya karena kritis terhadap kenaikan PPN 12.
"Kalau yang merasa itu suatu merupakan keputusan DPR dalam bentuk UU, yang disoroti Mbak Rieke setahu saya adalah implementasi timingnya yang mungkin dinilai masih perlu dicermati kembali. Supaya rakyat ini tidak menjadi beban," ucapnya.
"Karena yang namanya APBN, ini harus ideologis, harus beroirentasi kepada kepentingan rakyat, tidak hanya belanjanyanya saja untuk rakyat, tapi pendapatannya juga tidak boleh mencekik. Tapi karena UU sudah diputuskan dan harus dilaksanakan," imbuhnya.
Saat disinggung perihal rencana MKD DPR yang akan memanggil Rieke pasca reses, ia memprotes. Ia memgingatkan MKD tak latah menanggapi pernyataan anggota legislator.
"Saya memprotes itu, MKD jangan latah menanggapi hal-hal yang dilontarkan anggota dewan, bisa-bisa MKD yang dibubarkan," tegasnya.
Diketahui, MKD DPR menunda pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka terkait laporan kenaikan PPN menjadi 12 yang dijadwalkan pada hari ini. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan, para anggota MKD DPR RI masih berada di daerah pemilihan (dapil) lantaran tengah reses.
Untuk itu, ia mengatakan menunda pemanggilan Rieke. "Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata Nazaruddin saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).
Politisi PAN ini tak menyebutkan detail panggilan ulang terhadap Rieke. Hanya saja, ia menyampaikan, penundaan pemanggilan itu dilakukan hingga pembukaan masa sidang selanjutnya. "Abis masa sidang nanti," kata Nazaruddin.
Di dalam surat pemanggilan tertanggal 27 Desember 2024 itu tertulis ditujukan kepada Rieke Diah Pitaloka dan bernomor 743/PW.09/12/2024. Surat ditandatangani Nazaruddin Dek Gam. Surat menyebutkan pengadu bernama Alfadjri Aditia Prayoga.
Dia membuat aduan pada 20 Desember 2024. Pengadu menilai Rieke melakukan pelanggaran kode etik. Karena memprovokasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Karena adanya dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan saudara yang dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12," bunyi surat tersebut.