Gaji dan Tunjangan Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng

Gaji dan Tunjangan Brigadir Anton Kurniawan, Oknum Polisi yang Tembak Mati Sopir Ekspedisi di Kalteng

Terkini | sindonews | Rabu, 18 Desember 2024 - 13:48
share

Brigadir Anton Kurniawan melakukan tindak pencurian dan kekerasan terhadap seorang sopir ekspedisi di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, kini telah diamankan pihak berwajib. Menurut keterangan Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Djoko Purwanto, Anton merupakan anggota Polresta Palangka Raya yang bermasalah. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya sejumlah alat bukti pemakaian sabu saat menjalankan aksi kejinya tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menduga perbuatan yang dilakukan oleh Brigadir Anton Kurniawan Setyanto melakukan penembakan demi mendapatkan uang untuk membeli narkoba jenis sabu.

Anton sendiri telah beberapa kali keluar masuk penempatan khusus atau Patsus. Mulai dari kasus kecelakaan saat mengendarai mobil dinas, hingga tertangkap tangan melakukan pungutan liar pada 2022.

Gaji dan Tunjangan

Atas kasus ini mulai banyak orang yang penasaran akan sosok Anton, mulai dari kehidupan pribadi hingga pendapatannya per bulan sebagai anggota kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 2025 atas Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian RI, gaji untuk perwira polisi berpangkat Brigadir adalah sekitar Rp2.416.400 - Rp3.971.000.

Brigadir Polisi sendiri termasuk pangkat yang berada di golongan II atau Bintara. Dalam golongan ini terdapat enam tingkatan, dari Brigadir Polisi Dua hingga Ajun Inspektur Polisi Satu. Selain gaji, Anton juga mendapat tunjangan sebagai salah satu pemasukan pendapatannya. Beberapa tunjangan yang bisa dinikmati oleh Perwira Polri adalah Uang Lauk Pauk, Tunjangan Kinerja, dan Tunjangan Pensiun.

Tunjangan suami/istri akan diberikan 10 dari gaji pokok, sementara tunjangan anak diberikan 2 dari gaji pokok. Terdapat pula tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang maupun beras, dan tunjangan lauk pauk.

Adapun tunjangan umum untuk perwira polisi golongan II adalah sebesar Rp 180.000 per bulan, ditambah dengan tunjangan umum Polri yang mencapai Rp 75.000 per bulan. Pada dasarnya gaji Brigadir Anton Kurniawan mungkin tergolong kecil, namun jumlah tersebut belum ditambah dengan berbagai tunjangan yang didapat.

Topik Menarik