PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi

PN Jaksel Vonis Siskaeee 1 Tahun Penjara di Kasus Pornografi

Terkini | sindonews | Senin, 21 Oktober 2024 - 19:51
share

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis 1 tahun penjara pada Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee di kasus pembuatan film pornografi. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin (21/10/2024).

Hakim menilai, Siskaeee terbukti bersalah karena telah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim menilai tak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Siskaeee sehingga dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Baca juga: Berkas Kasus Film Porno Lengkap, Siskaee Cs Segera Diadili

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa, yang mana Siskaeee dituntut selama 2,5 tahun penjara.

Sementara itu, Siskaeee yang menerima vonis tersebut bersyukur karena hingga kini masih banyak yang mendukung dan membelanya. Dia pun kapok dan bakal lebih berhati-hati lagi dalam memilih pekerjaan ke depannya serta tak lagi mau membuat konten berbau pornografi.

Baca juga: Siskaeee Minta Tersangka Lain Kasus Film Porno Ditahan, Tuntut Keadilan

"Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise I swear (enggak mau bikin konten pronografi lagi)," katanya.

Topik Menarik