Tafsir Al-Qur'an: 2 Syarat Pokok bagi Penggunaan Takwil Menurut Al-Syathibi

Tafsir Al-Qur'an: 2 Syarat Pokok bagi Penggunaan Takwil Menurut Al-Syathibi

Terkini | sindonews | Jum'at, 20 September 2024 - 14:42
share

Abu Ishaq Al-Syathibi dalam kitab "Al-Muwafaqat, tahqiq Syaikh Abdullah Darraz" mengemukakan dua syarat pokok bagi setiap pentakwilan dalam menafsirkan Al-Quran:

1. Makna yang dipilih sesuai dengan hakikat kebenaran yang diakui oleh mereka yang memiliki otoritas dalam bidangnya.

2. Makna yang dipilih telah dikenal oleh bahasa Arab klasik.

Sementara pembaru dinilai sangat memperluas penggunaan takwil, tanpa suatu alasan yang mendukungnya.

Baca juga: Tafsir Al-Qur'an: Ini Mengapa Perlu Ada Penggunaan Takwil dan Metafora

Prof Dr Quraish Shihab dalam bukunya berjudul "Membumikan Al-Quran, Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat" (Mizan, 1996) berpendapat kita dapat memahami motivasi sebagian mereka --seperti motivasi Muhammad Abduh yang menggunakan akal seluas-luasnya dalam memahami ajaran-ajaran agama, sambil mempersempit sedapat mungkin wilayah gaib.

"Namun bila hal ini diperturutkan tanpa batas, maka ia dapat mengakibatkan pengingkaran hal-hal yang bersifat supra-rasional, sebagaimana ditemukan dalam pemikiran sementara pembaru," ujarnya.

Menggunakan akal sebagai tolok ukur satu-satunya dalam memahami teks-teks keagamaan, khususnya tentang peristiwa-peristiwa alam, sejarah kemanusiaan dan hal-hal gaib, berarti menggunakan sesuatu yang terbatas untuk menafsirkan perbuatan Tuhan (Zat Yang Mutlak itu).

"Tetapi, tentunya ini bukan berarti kita menerima begitu saja penafsiran-penafsiran yang tidak logis," jelas Quraish.

Menurutnya, apa yang dikemukakan di atas hanya berarti apabila suatu redaksi sudah cukup jelas serta pemahamannya tidak bertentangan dengan akal --walaupun belum dipahami hakikatnya-- maka redaksi tersebut tidak perlu ditakwilkan dengan memaksakan suatu makna yang dianggap logis.

Baca juga: Problematik Tafsir Al-Qur'an Menurut Quraish Shihab

Apa yang dikemukakan di atas juga bukan berarti hanya menggunakan takwil pada ayat-ayat yang telah pernah ditakwilkan oleh para pendahulu.

Perkembangan masyarakat yang dihasilkan oleh potensi positifnya, hasil-hasil penemuan ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, kesemuanya harus menjadi pegangan pokok dalam memahami atau menafsirkan ayat-ayat Al-Quran, sehingga, bila pada lahirnya teks bertentangan dengan perkembangan dan penemuan ilmiah, maka tidak ada jalan lain kecuali menempuh pentakwilan.

Hal demikian tentunya lebih baik daripada pengabaian teks, sebagaimana ia tentunya masih dalam batas-batas yang dibenarkan Al-Quran dan ulama. Karena, bukanlah Al-Quran mengenal redaksi yang demikian itu dan ulama pun telah sepakat untuk menggunakannya?

Baca juga: Perkembangan Tafsir Al-Qur'an Menurut Quraish Shihab

Topik Menarik