Pulang Saksikan Sidang di PN, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan

Pulang Saksikan Sidang di PN, Pasutri Tewas di Tempat Setelah Ditabrak Mobil Dinas Kejaksaan

Terkini | samarinda.inews.id | Rabu, 18 Desember 2024 - 11:30
share

Samarinda.inews.id - TIMOR TENGAH SELATAN - Sebuah kecelakaan fatal terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Senin sore, 16 Desember 2024. Insiden ini melibatkan mobil dinas milik Kejaksaan Negeri TTS yang menabrak sepeda motor pasangan suami istri, Jhon Hermen Fanggidae (44) dan Serly Maria Oktovia Selan (40), hingga keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres TTS, Iptu Rally Basye Lerrick, menjelaskan kecelakaan terjadi di jalan menikung di Fatumetan, Desa Bointuka. "Insiden ini berlangsung pada Senin sore," ungkapnya.

 

Mobil dinas berpelat DH 1253 WO yang dikemudikan oleh Muhamad Najib Syahroni, seorang pegawai kejaksaan, melaju dengan kecepatan tinggi hingga keluar jalur dan menabrak motor korban. Akibatnya, pasangan tersebut terseret puluhan meter, mengalami luka serius, dan patah tulang, sebelum akhirnya meninggal dunia di tempat.

Polisi segera melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Sopir mobil dinas telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Jenazah korban dibawa ke RSUD Soe untuk visum.

 

Diketahui, pasangan suami istri ini baru saja pulang dari pengadilan untuk menghadiri sidang kasus pemukulan yang melibatkan anak mereka. Kasus kecelakaan ini masih dalam penyelidikan Polres TTS guna memastikan penyebab pasti kejadian.

Topik Menarik