KPK bakal Panggil Gubernur BI Perry Warjiyo usai Penggeledahan terkait Kasus CSR
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. Pemanggilan itu dilakukan setelah ruangan Perry menjadi salah satu yang disasar dalam penggeledahan Kantor BI terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada Senin (16/12/2024) malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan, penyidik akan mengonfirmasi barang yang disita dalam penggeledahan itu kepada pihak terkait.
"Mekanisme di penindakan ini setiap barang-barang yang kita amankan, kita sita dari tempat kita geledah, pasti kita akan konfirmasikan," kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (18/12/2024).
Rudi menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang saat menggeledah ruangan Gubernur BI. Barang yang disita salah satunya dokumen.
"Ada beberapa dokumen dan barang-barang yang kita ambil," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah sejumlah ruangan di kantor BI pada Senin (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI," kata Rudi.
KPK turut menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI.
"Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan," ujar dia.
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita berupa catatan besaran dana CSR hingga siapa saja pihak yang menerima uang tersebut.
"Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima dan sebagainya, tentunya itu yang kita cari," ujarnya.