Tersangkut Kasus Korupsi Rp 1,95 Milyar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Ditahan

Tersangkut Kasus Korupsi Rp 1,95 Milyar, Ketua PKBM Salafiyah Kejayan Pasuruan Ditahan

Terkini | pasuruan.inews.id | Selasa, 31 Desember 2024 - 00:20
share

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan Bayu Putra Subandi, Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Salafiyah Kejayan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bantuan pemerintah untuk PKBM. Penetapan ini dilakukan setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan ditemukan bukti-bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, dalam konferensi pers pasa Senin (30/12/2024) menyatakan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan dana bantuan pendidikan yang diperuntukkan bagi kegiatan belajar mengajar di PKBM Salafiyah Kejayan selama periode 2021 hingga Juni 2024. Total dana yang disalurkan sebesar Rp 2,692 miliar. 

Teguh menambahkan bahwa jumlah dana yang diselewengkan jauh lebih besar dibandingkan yang digunakan untuk kebutuhan operasional PKBM. Berdasarkan hasil audit inspektorat, kerugian negara akibat perbuatan tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,955 miliar. 

"Artinya, hampir 73 persen anggaran bantuan itu dimainkan," ujar Teguh.

Menurut Teguh, modus operandi yang dilakukan tersangka sangat beragam, mulai dari penggelembungan biaya pembelian buku pelajaran, transaksi fiktif, hingga pemberian honorarium yang tidak sesuai ketentuan. 

"Jadi modusnya membuat pertanggungjawaban fiktif," jelasnya.

Sebelum menetapkan dan menahan tersangka, pihak kejaksaan telah memeriksa 85 saksi, termasuk dua saksi ahli. Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang lainnya. Berdasarkan bukti yang cukup, pihak kejaksaan memutuskan untuk menahan BPS di rumah tahanan selama 20 hari ke depan.

Pihak kejaksaan juga berencana untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap PKBM lainnya yang mungkin terlibat dalam praktik serupa. Teguh menegaskan bahwa jika ada bukti keterlibatan pihak lain, pihaknya tidak akan segan-segan untuk menetapkan tersangka baru. 

"Saya harap, siapa pun yang menerima aliran dana ini agar kooperatif kepada jaksa penyidik. Jika nanti kami menemukan bukti cukup, akan ditindaklanjuti," tegasnya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan, Dymas Adji Wibowo, menjelaskan bahwa salah satu modus yang digunakan tersangka adalah pengadaan buku ajar fiktif. Alokasi anggaran pengadaan buku ajar tidak dibelanjakan. Tersangka mengakalinya agar seolah-olah pengadaan buku ajar itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga, padahal pihak ketiga itu fiktif.

"Uang yang seharusnya digunakan untuk pembelian buku ajar diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Tidak hanya itu, penggunaan anggaran untuk membayar honor tenaga pendidik juga disalahgunakan. Ada yang fiktif. Ada juga yang diberikan tak sesuai dengan ketentuan," jelasnya.

Tidak hanya itu, Dymas juga menambahkan bahwa penggunaan anggaran untuk membayar honor tenaga pendidik juga disalahgunakan. Beberapa honor yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan, dan beberapa lainnya diduga fiktif. 

"Kami akan mendalami lebih lanjut dalam pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," ujar Dymas.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Topik Menarik