Tragis, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri

Tragis, Bocah 7 Tahun di Pasuruan Tewas Dianiaya Ibu Kandung dan Ayah Tiri

Terkini | pasuruan.inews.id | Senin, 30 Desember 2024 - 23:10
share

PASURUAN, iNewsPasuruan.id - Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi, kali ini menimpa M Desta Al Farel, bocah berusia 7 tahun, yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh ibu kandung dan ayah tirinya. Tubuh mungilnya penuh luka memar, bekas cubitan, dan bahkan bekas puntung rokok.  

Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos sederhana di Kelurahan Kiduldalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Selama berhari-hari, Desta mengalami penyiksaan yang tak terbayangkan. Tubuhnya menjadi sasaran kemarahan orang tuanya yang tak berhati nurani.  

“Korban dipukul, dicubit, dan bahkan disulut rokok di tubuhnya. Luka-luka tersebut terlihat jelas di kepala, dada, punggung, dan bagian lainnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Ahmad Doni Meidianto, saat rilis kasus di Mapolres Pasuruan, Senin (30/12/2024).  

Penganiayaan terhadap Desta diduga dipicu oleh kebiasaan korban yang sering meminta uang kepada kedua pelaku. Pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, korban kembali mengeluh sakit akibat perlakuan kejam yang diterimanya. Kedua pelaku mencoba memberikan pertolongan dengan cara tradisional seperti mengerok tubuh korban dan memberinya air yang dicampur minyak kayu putih, namun kondisi korban semakin memburuk.  

Pada dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, setelah kondisi korban semakin kritis, kedua pelaku memutuskan untuk membawa Desta ke Puskesmas Bangil. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, pihak medis menyarankan agar korban segera dirujuk ke RSUD Bangil. Sayangnya, nyawa Desta tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (28/12/2024) siang.  

"Hasil pemeriksaan medis mengungkapkan penyebab kematian korban adalah pendarahan fatal pada ginjal kanan akibat kekerasan tumpul. Selain itu, ditemukan luka memar, sundutan rokok, dan cedera lainnya pada tubuh korban," jelasnya.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Ibu kandung korban, Martha Widya Ningsih (24), asal Bandar Lampung, dan ayah tiri, Syahrul Abidin (19), asal Pasuruan, yang keduanya berprofesi sebagai pengamen, berhasil diamankan.  

Kepada wartawan, Ibu korban, Martha Widya Ningsih, mengaku telah melakukan kekerasan terhadap Desta sejak ia berusia 6 tahun, saat masih tinggal di Lampung. 

"Sejak umur 6 tahun, saya sudah memukulnya dengan tangan di bagian kaki dan pipi," kata Martha.

Sementara itu, Syahrul, yang baru menikah dengan Martha selama tujuh bulan, mengaku mulai menganiaya Desta pada Jumat (27/12/2024). “Saya pukul bagian kepala satu kali karena kesal dia sering minta uang,” ujar Syahrul.  

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara.  

Topik Menarik