Kapolrestabes Palembang Sebut Jumlah Tindak Pidana Selama 2024 Meningkat, Penyelesaiannya Menurun
PALEMBANG, iNewspalembang.id - Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang terjadi di wilayah Kota Palembang sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan 29,51 dibanding tahun 2023 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono menyatakan, pada tahun 2024 ini mencapai 6.034 JTP sedangkan pada tahun 2023 lalu 4.659 JTP. Namun, untuk Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) tahun 2024 ini mengalami penurunan atau pada tahun ada 3.061 PTP dan di tahun 2024 ini ada 2.883 PTP.
"Jmlah total persentase penyelesaian pada tahun 2023 ada 64,4 persen dan tahun 2024 ada 50 persen sehingga turun 14,4 persen," ujar dia, didampingi Wakapolres AKBP Andes Purwanti, saat press release akhir Tahun, di Mapolrestabes Palembang, Senin (30/12/2024).
Harryo mengatakan, untuk tindak pidana yang belum terselesaikan proses lidik tahun 2023 ada 532 naik 120, pada tahun 2024 ada 1.210. Untuk tahap sidik di tahun 2023 ada 1.066 naik 82 di tahun 2024 ada 1.941.
"Jadi tahun 2023 ada 34,3 persen dan tahun 2024 ada 34,2 persen mengalami penurunan 0,1 persen," kata dia.
Harryo mengungkapkan, secara rinci per kasus JTP dan PTP, untuk kasus Curas tahun 2023 ada 229 JTP dan 151 PTP dan tahun 2024 ada 214 JTP - 146 PTP, jadi ada penurunan JTP ada 15 kasus (6,5 ) juga PTP turun 5 kasus (3,3).
Berikutnya, untuk kasus pembunuhan tahun 2023 ada 5 JTP dan 6 PTP, sedangkan pada tahun 2024 JTP 12 dan PTP 11 sehingga JTP naik 7 kasus dan PTP 5 kasus. Kasus Pemerasan juga naik di Tahun 2024 untuk JTP ada 14 naik 3 kasus dengan PTP ada 9 naik 1 kasus. kasus Penculikan di Tahun 2023 tidak ada di tahun 2024 ada 1 kasus.
Lalu untuk kasus perkosaan di tahun 2023 untuk JTP ada 8 kasus dan PTP ada 7, pada tahun 2024 untuk JTP ada 2 dan PTP ada 3 jadi ada penurunan JTP ada 3 kasus dan PTP ada 4 kasus.
"Untuk kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ada penurunan JTP ada 55 kasus namun PTP naik 4 kasus , dengan rincian Tahun 2023 JTP ada 774 kasus dan PTP ada 440 kasus sementara di Tahun 2024 JTP ada 719 kasus dan PTP ada 444 kasus," ungkap dia.
Lirik dan Makna Lagu Winter Ahead V BTS Feat Park Hyo Shin, Kebersamaan di Tengah Musim Dingin
Kasus lainnya, jelas Kapolrestabes, untuk kasus aniaya berat di tahun 2023 untuk JTP ada 357 dan PTP ada 263, pada tahun 2024 untuk JTP ada 337 dan PTP ada 288. Kasus pengeroyokan di tahun 2023 untuk JTP ada 261 dan PTP ada 228 di tahun 2024 untuk JTP ada 229 dan PTP ada 189 kasus.
Kasus curanmor di tahun 2023 untuk JTP ada 453 dan PTP ada 173, sedangkan tahun 2024 untuk JTP ada 743 dan PTP ada 113 kasus, jadi JTP naik dari tahun 2023 ke tahun 2024 ada 290 kasus (64 ) dan PTP turun 60 kasus (34,7).
Selain itu, ada juga ungkap kasus yang menonjol yang telah dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang di Tahun 2024. Seperti, ungkap kasus pembunuhan terhadap dua korban meninggal dunia TKP di Jalan Tanjung Bubuk, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I, Palembang, (15/4/2024).
"Kasus pembunuhan kamuflase bunuh diri di Lapas Kelas 1 Merah Mata, Kasus pengeroyokan sopir Truk di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Kertapati, Kasus pembunuhan perlindungan anak terjadi di TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami, Pencurian di mesin ATM oleh warga negara asing (WNA) TKP Jalan Bambang Utoyo, ATM Bank Sumsel Babel, Kecamatan IT II," jelas dia.
Harryo melanjutkan, untuk kasus menonjol lainnya dengan tersangka 2 orang kasus penganiayaan anak dengan barang bukti (BB) 1 buah senjata tajam (Sajam) jenis celurit. 2 tersangka pembunuhan dengan BB 1 buah kunci pas, 1 karung, 2 buah sekop, 2 tersangka Curat dengan BB 1 buah baterai SLA, 1 linggis.
"Satu tersangka pembunuhan berencana dengan BB berupa 1 buah bancong, 1 bilah pisau. 2 tersangka tawuran BB Sajam dan Visum, 2 tersangka pembunuhan berencana BB handuk untuk membekap, dan 1 tersangka pembunuhan berencana BB 1 bilah parang, dan 2 tersangka penganiayaan BB 1 unit truk dan 4 buah batu," tandas dia.