Ini Alasan PSSI Pecat Indra Sjafri dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia U-20

Ini Alasan PSSI Pecat Indra Sjafri dari Kursi Pelatih Timnas Indonesia U-20

Olahraga | inews | Minggu, 23 Februari 2025 - 09:04
share

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) bakal diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada Senin (24/2/2025) besok. Sejumlah nama diisukan masuk dalam jajaran badan pelaksana.

Nama-nama yang mencuat di antaranya Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani. Kabarnya, Rosan akan mengisi posisi Chief Executive Officer (CEO).

Lalu, Dony Oskaria yang kini menjabat Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dony diisukan jadi Chief Operating Officer (COO).

Nama lain adalah Pandu Sjahrir yang digadang-gadang ditunjuk Prabowo sebagai Chief Information Officer (CIO).

iNews.id sudah mengkonfirmasi isu tersebut kepada Kementerian BUMN, Minggu (23/2/2025). Namun belum mendapat penjelasan resmi. 

Syarat dan Ketentuan Badan Pelaksana Danantara

Badan pelaksana bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional badan, merumuskan dan menetapkan kebijakan badan, melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional badan, menyusun dan mengusulkan remunerasi dari dewan pengawas dan badan pelaksana kepada dewan pengawas.

Kemudian, menyusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama kepada dewan pengawas.

Menyusun struktur organisasi badan dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi, penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lain bagi pegawai badan, serta mewakili badan di dalam dan di luar pengadilan.

Berdasarkan UU BUMN terbaru, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai Badan Pelaksana Danantara. Berikut rinciannya:

- Warga negara Indonesia

- Mampu melakukan perbuatan hukum

- Sehat jasmani dan rohani

- Maksimal berusia 70 tahun pada saat pengangkatan pertama

- Bukan pengurus atau anggota partai politik

- Memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum atau manajemen perusahaan

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana

- Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit

- Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

Topik Menarik