RI Kena Tarif Impor AS 32, TKDN Diprotes hingga DHE Terancam
JAKARTA - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diterapkan Indonesia menjadi sorotan Amerika Serikat (AS) dan berpotensi mengganggu kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) serta stabilitas nilai tukar rupiah.
Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad menjelaskan bahwa kebijakan TKDN, yang bertujuan mendorong industri lokal, perlu dinegosiasikan dengan AS dan negara lain.
"Mengenai TKDN saya kira kan kalau kita lihat kebijakan TKDN ini kan sudah berlangsung lebih dari 5 tahun ya. Pada dasarnya untuk mendorong industri lokal bisa bermitra dengan negara-negara luar terutama investor yang membuat investasi atau menanam investasi di dalam negeri ya," ujar Tauhid dalam Special Dialogue IDX Channel, Jumat (4/4/2025).
1. Aturan TKDN
Tauhid mengakui bahwa protes AS terkait TKDN, terutama dalam kasus Apple, perlu disikapi dengan dialog.
"Saya kira memang harus ada proses dialog yang kemudian ini tidak hanya berlaku bagi Amerika tetapi bagi negara-negara lain. Nah ini masih bisa dinegosiasikan, tapi TKDN juga penting, mengenai angkanya berapa dan sebagainya ini yang kemudian bisa menjadi bahan negosiasi," jelasnya.
2. Kebijakan DHE
Kebijakan DHE, yang bertujuan meningkatkan nilai tukar rupiah, juga berpotensi terganggu akibat protes AS. Tauhid menilai bahwa kebijakan DHE dapat memberikan manfaat bagi industri dengan manajemen arus kas jangka panjang, namun berdampak negatif pada industri yang menggunakan bahan baku impor.
"Menurut saya devisa hasil ekspor masih bisa dinegosiasikan, apakah kemudian waktunya tidak setahun, sebelumnya hanya beberapa bulan, ini yang bisa diproses di negosiasi ulang," katanya.
3. Perang Dagang
Ia menekankan pentingnya jaminan bahwa revisi kebijakan akan diimbangi dengan pengurangan tarif resiprokal yang signifikan dari AS.
"Harus ada jaminan bahwa kalau misalnya beberapa kebijakan direvisi, upaya untuk mengurangi katakanlah tarif resiprokalnya sepadan atau senilai, valuenya harus sama, jangan sampai kita melakukan negosiasi untuk mengurangi hambatan tarif dan non tarif tapi pengurangan resiprokalnya tidak signifikan," tegasnya.
Tauhid juga menolak adanya perlakuan khusus terhadap produk AS terkait TKDN.
"Saya kira tidak karena TKDN ini peraturan menteri yang didasarkan oleh undang-undang mengenai industri, saya kira kita tidak bisa memberlakukan ini untuk satu negara tapi harus berlaku ke negara-negara lain yang berinvestasi di kita," jelasnya.
Dengan demikian, ia mengingatkan bahwa Indonesia perlu mempertimbangkan dampak setiap perubahan kebijakan terhadap daya saing industri dalam negeri dan nilai tambah yang akan berkurang.
"Pengorbanan kita cukup besar untuk merubah beberapa ketentuan yang diminta, regulasi yang diajukan pemerintah Amerika," pungkas Tauhid.