Sri Mulyani Janji Gaji Dosen dan Beasiswa Tetap Jadi Prioritas: Tak Boleh Dikorbankan

Sri Mulyani Janji Gaji Dosen dan Beasiswa Tetap Jadi Prioritas: Tak Boleh Dikorbankan

Ekonomi | okezone | Selasa, 15 April 2025 - 23:51
share

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan gaji dosen serta beasiswa untuk pelajar dan mahasiswa tetap menjadi prioritas. Dia memastikan gaji dan beasiswa tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L).

“Semua K/L harus melakukan efisiensi, termasuk Kemendiktisaintek. Mereka juga melakukan reorganisasi dari belanja-belanja yang terkena efisiensi. Tapi, pembiayaan seperti gaji, termasuk tunjangan kinerja dan profesi, dan pemberian beasiswa untuk mahasiswa dan pelajar itu tetap diprioritaskan,” kata Sri Mulyani, ditulis Rabu (16/5/2025).

1. Efisiensi Anggaran

Saat ini, pihaknya bersama Kemendiksaintek tengah menghitung restrukturisasi anggaran sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam proses ini, ia menjamin program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat akan tetap menerima prioritas anggaran.

“Kami sekarang dengan Mendiktisaintek sedang menghitung. Tupoksi pentingnya tak boleh dikorbankan,” tegas Sri Mulyani.

2. Anggaran Kemendiktisaintek

Sementara bila ada anggaran Kemendiktisaintek yang masih kekurangan, proses yang berlaku adalah Mendiktisaintek Brian Yuliarto mengirim surat kepada Menkeu untuk mengajukan tambahan anggaran.

“Itu proses yang biasanya kami lakukan dan akan kami terus kelola dengan baik,” tuturnya, demikian dikutip dari Antara.

 

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 untuk mengatasi masalah kesenjangan komponen penghasilan dosen ASN.

Salah satu perubahan utama dalam Perpres itu adalah dosen PTN satuan kerja (satker), PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan lembaga layanan (LL) Dikti di bawah Kemendiktisaintek menerima tambahan fasilitas tukin.

Besaran tukin diperoleh dari selisih nilai tukin pada kelas jabatan dengan nilai tunjangan profesi sesuai jenjang.

Topik Menarik