Utang Kartu Kredit Lunas jika Meninggal? Ini Jawabannya
JAKARTA - Utang kartu kredit lunas jika meninggal? Mengingat pada dasarnya utang kartu kredit adalah tanggungan yang wajib dibayarkan kepada bank.
Utang kartu kredit dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) merupakan sebuah kewajiban yang harus dibayarkan bahkan jika debitur telah meninggal dunia.
1. Aturan soal Kartu Kredit
Utang kartu kredit bagi debitur yang telah meninggal nantinya akan beralih kepada ahli warisnya.
Sesuai dengan apa yang diatur dalam Pasal 833 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) menyatakan jika para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Sehingga jika debitur yang masih terikat hutang kartu kredit meninggal dunia, maka Ahli Waris harus menemui kantor Bank yang melakukan penerbitan kartu kredit dan pemberian fasilitas KTA tersebut.
Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh Ahli Waris diantaranya seperti bukti kematian nasabah, bukti ahli waris dan bukti identitas ahli waris.
2. Ketentuan Hukum dan Hak Ahli Waris
Bagi pewaris dan ahli waris yang beragama Islam, maka berlaku ketentuan dalam Pasal 171 huruf e KHI yang menyatakan bahwa harta warisan adalah harta bawaan ditambah harta bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggal, biaya pengurusan jenazah, pembayaran utang dan pemberian untuk kerabat.
Artinya, pemenuhan kewajiban pewaris atas pembayaran utang, yang dalam hal ini adalah tagihan kartu kredit, didahulukan sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli warisnya.
Apabila terdapat ketidaksepakatan antara Bank dengan Ahli Waris, maka Ahli Waris dapat melakukan pengaduan ke Unit Kerja dari Bank yang menangani pengaduan nasabah/konsumen ataupun melanjutkan penyelesaian melalui pengadilan.
Meski begitu, Ahli Waris bisa saja menolak membayarkan hutang tersebut setelah dianggap tidak pernah menjadi ahli waris berdasar putusan pengadilan.
6 Fakta Danantara, Terwujud karena Dukungan Presiden Sebelumnya hingga Terima Setoran Dividen Jumbo
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1045 KUHPerdata yang artinya Ahli Waris memiliki hak untuk tidak menerima warisan (termasuk tidak menerima kewajiban membayar utang Pewaris).
Namun penolakan warisan tersebut harus dilakukan dengan memberikan pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat disimpulkan jika meskipun debitur yang berhutang kartu kredit sudah meninggal, tidak serta merta membuat hutang tersebut lunas, namun tetap harus dibayar oleh ahli warisnya. Ahli waris disini bisa berupa anak, istri, maupun saudara dan orang tua.
Baca Selengkapnya: Apakah Utang Kartu Kredit Lunas Jika Meninggal? Simak Penjelasan Lengkap Ini