Burning Sun Entertainment Bangkrut Usai Skandal Kelab Malam
JAKARTA - Burning Sun Entertainment, perusahaan yang mengelola kelab malam Burning Sun di Gangnam, Korea Selatan mengajukan proses kebangkrutan.
Berdasarkan laporan pada 25 Maret KST, Pengadilan Kepailitan Seoul yang dipimpin Hakim Kang Hyun Gu menyatakan kebangkrutan untuk Burning Sun Entertainment pada 18 Maret KST. Prosedur yang disederhanakan berlaku ketika aset debitur yang tersisa kurang dari 500 juta won atau sekitar Rp5,64 miliar (kurs Rp11.293).
Akibatnya, perusahaan tersebut telah memasuki tahap likuidasi. Kreditur dapat mengajukan klaim hingga 11 April, dengan rapat kreditur dan investigasi dijadwalkan pada 29 April. Rapat tersebut dapat mencakup pemungutan suara tentang kemungkinan kelanjutan operasi, meskipun tujuan utamanya adalah untuk meninjau identitas dan jumlah kreditur. Demikian dilansir All-Kpop, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Burning Sun didirikan pada Februari 2018 dan dioperasikan di bawah manajemen Burning Sun Entertainment. Burning Sun ditutup pada tahun 2019 setelah menjadi pusat skandal besar yang melibatkan penyerangan, distribusi narkoba, kejahatan seksual dan dugaan kolusi dengan penegak hukum yang kemudian dijuluki Burning Sun Gate.
Salah satu figur yang dikaitkan dengan skandal ini adalah mantan anggota BIGBANG, Seungri yang sempat menjabat sebagai direktur internal kelab tersebut.
Ada beberapa tokoh utama yang terjerat dalam skandal tersebut, termasuk penyanyi Jung Joon Young dan mantan anggota FTISLAND Choi Jonghun dihukum karena memperkosa seorang wanita mabuk secara berkelompok pada tahun 2016 dan membagikan video yang direkam secara ilegal.
Keduanya telah menyelesaikan masa hukuman penjara mereka, Jung menjalani hukuman lima tahun dan Choi dua setengah tahun.
Sementara, Seungri dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atas tuduhan termasuk menyediakan prostitusi dan perjudian, dan dibebaskan pada Februari 2023 setelah menjalani hukumannya.
Sementara itu, mantan perwira polisi senior Yoon Gyu Geun yang dituduh membocorkan informasi terkait operasi polisi terhadap Seungri dan mitra bisnisnya serta memerintahkan pemusnahan barang bukti selama penyelidikan, didenda 20 juta won atas dakwaan sebagian, termasuk pelanggaran undang-undang pasar modal dan pemalsuan barang bukti.