Bos Garuda Tindak Tegas Penumpang Kelas Bisnis yang Pakai Vape di Pesawat

Bos Garuda Tindak Tegas Penumpang Kelas Bisnis yang Pakai Vape di Pesawat

Ekonomi | okezone | Senin, 31 Maret 2025 - 02:10
share

JAKARTA - Garuda Indonesia memberikan hukuman kepada seorang penumpang laki-laki business class yang diketahui memakai rokok elektrik atau vape di ruang kabin saat pesawat sedang mengudara.

Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani menjelaskan, bahwa insiden ini terjadi saat pesawat GA 1904 terbang dari Jakarta ke Medan (Kualanamu).

“Sehubungan dengan informasi yang mengemuka di media sosial terkait penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” ucap Wamildan pada keterangan pers.

1. Langkah Tegas Garuda Indonesia

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, staf penerbangan telah mengikuti prosedur standar dalam menangani penumpang yang menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut mencakup pemberian peringatan lisan sebanyak dua kali, sesuai dengan aturan mengenai penumpang yang mengganggu.

Selanjutnya, staf penerbangan berkoordinasi dengan pilot untuk menghubungi petugas di Bandara Internasional Kualanamu, Medan, agar tindakan lebih lanjut dapat diambil sesuai dengan hukum nasional dan internasional.

 

Sesampainya di Bandara Kualanamu, tim Avsec langsung menjemput penumpang bersangkutan untuk melaksanakan prosedur investigasi lebih lanjut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir insiden tersebut dan akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan awareness kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama,” ucap Wamildan.

Wamildan juga mengajak bekerja sama kepada seluruh penumpang untuk mematuhi peraturan yang ada untuk menjaga keamanan seluruh penumpang.

"Kami menghimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,”, lanjutnya.

2. Aturan DJPU 2024

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor 12 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) tahun 2024, penumpang diperbolehkan membawa satu buah rokok elektrik. Namun, ada aturan khusus mengenai cara membawanya, yaitu baterai harus dilepas, cairan isi ulang tidak boleh lebih dari 100 ml, dan harus dikemas dalam kantong plastik.

Meskipun peraturan memperbolehkan penumpang membawa rokok elektrik dengan batasan tertentu, akan tetapi penumpang tetap dilarang menggunakannya di dalam pesawat. Tindakan merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, di dalam pesawat dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap aturan penerbangan yang berlaku secara Nasional maupun Internasional.

“Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia  menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” ucapnya.

Baca Selengkapnya : Viral Penumpang Kelas Bisnis Pakai Vape di Pesawat, Bos Garuda Turun Tangan

Topik Menarik