Polisi Minta THR ke Hotel, KPK Bilang Begin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk di momen menjelang Idul Fitri.
Hal itu disampaikan Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo terkait viralnya surat dengan kop surat Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"KPK mengimbau setiap pihak agar mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya ini," kata Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (25/3/2025).
Budi menegaskan, penyelenggara negara atau pegawai negeri seyogyanya menjadi contoh masyarakat dalam memberangus praktik rasuah, termasuk gratifikasi.
"Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya. Termasuk melakukan permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara," sambungnya.
Di sisi lain, Budi menegaskan, praktik gratifikasi juga membutuhkan andil dari masyarakat agar tidak memberi gratifikasi atau suap ke penyelenggara negara.
"Pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum, dengan tidak memberi gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara," ucapnya.
Sebelumnya, viral di media sosial adanya surat dengan kop surat Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Kini, anggota Polsek Menteng diperiksa Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
Pada surat yang beredar, tertulis permintaan uang THR untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. Kemudian, tertulis nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut. Yakni, AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar.
Terpisah, Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menyebutkan, nama-nama anggota yang muncul dalam surat itu tengah diperiksa oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat.
“Saat ini, Propam Polres Jakpus telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat tersebut termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” kata Rezha, Senin (24/3/2025).
Rezha menegaskan, surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan verifikasi. “Surat tersebut tidak teregistrasi di Polsek Menteng dan dibuat tanpa diketahui dan diverifikasi Kanit Binmas selaku atasannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
“Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.