Viral Surat Minta THR dari Anggota Polisi, Begini Penjelasan Polsek Menteng
JAKARTA - Viral di media sosial adanya surat dengan kop surat Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu, disebutkan permohonan partisipasi menjelang Idul fitri dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/lbu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” tulis keterangan dalam surat itu.
Merespons hal itu, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi menegaskan bahwa kop surat dan stempel bukan keluaran dari Polsek Menteng.
“Kop surat nomor dan stempel bukan keluaran Polsek,” kata Rezha, kepada wartawan Senin (24/3/2025).
Rezha menegaskan seluruh anggota kepolisian terikat pada aturan disiplin dan kode etik. Termasuk, penyalahgunaan wewenang untuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan.
“Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.