Kemnaker Ultimatum Perusahaan yang Belum Bayar THR Karyawan H-7 Lebaran
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengultimatum perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Diketahui Kemenaker telah menetapkan batas pembayaran THR paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 1446 Hijriah atau Senin (24/3/2025) hari ini.
"H-7 Lebaran! Hari ini batas paling lambat THR dibayarkan, Rekanaker! Pastikan hakmu sudah diterima ya!" tulis laman Instagram @kemnaker dikutip, Senin (24/3/2025).
1. Karyawan Belum Dapat THR
Kemenaker menyebut apabila karyawan belum mendapatkan hak THR dapat melapor ke Posko THR Kemenaker melalui laman website yang telah disediakan.
"Kalau ada pertanyaan terkait THR atau THR belum dibayarkan juga, Rekan bisa konsultasi atau melapor ke Posko THR Kemnaker di poskothr.kemnaker.go.id. Jangan ragu untuk memastikan hakmu terpenuhi!" ucapnya.
2. Prabowo Instruksikan THR Diabayarkan
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan H-7 Lebaran 2025. Pengusaha diharapkan dapat mengikuti perintah Kepala Negara.
Namun bila ada perusahaan nakal, para pekerja dapat mengadukan ke Posko THR yang sudah dibuka Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Posko THR akan memberikan pelayanan konsultasi dan aduan bagi para buruh dan pekerja.
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan supaya Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta diberikan H-7 Lebaran 2025. Instruksi ini disampaikan usai dirinya melakukan rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
"Saya minta pemberian THR bagi pekerja swasta diberi paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri," tegas Prabowo.