KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto soal Penyitaan Ditunda
JAKARTA - Sidang praperadilan perdana Kusnadi, staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, terkait sah atau tidaknya penyitaan barang bukti berupa ponsel oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang seharusnya digelar hari ini ditunda.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang praperadilan karena KPK selaku termohon tak hadir dalam persidangan.
“Permintaan dari KPK mohon ditunda tiga minggu alasannya berbarengan dengan permohonan lain. Alasannya berbarengan dengan nomor 41 dan 35. Dan memohon waktu penundaan itu tiga minggu,” kata Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Senin (24/3/2025).
Hakim mengatakan, KPK meminta penundaan selama tiga minggu, yakni pada Senin 14 April 2025.
Menanggapi penundaan KPK itu, kuasa hukum Kusnadi, Johannes Oberlin Tobing menyesalkan sikap KPK yang menunda. Di sisi lain, mereka mengharapkan KPK hadir dalam sidang tersebut.
“Jadi tentu harapan kami majelis memutuskan kapan waktunya yang tepat. Dan kami merasa keberatan kalau itu sampai tiga minggu, demikian,” ucap Johannes.
Alhasil, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk sidang praperadilan tersebut dilakukan pada 8 April mendatang.
“Tadinya saya memang berharap dengan adanya surat ini tidak sampai tiga minggu lah. Baik kita tunda persidangan ini ke hari Selasa 8 April 2025 jam 10.00 WIB memanggil termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi dengan panggilan ini, panggilan kedua dan terakhir,” jelas hakim.