Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ini Peran Direktur Pemasaran dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina, Ini Peran Direktur Pemasaran dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga

Nasional | okezone | Rabu, 26 Februari 2025 - 22:28
share


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru, pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Mereka adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar mengatakan, keduanya terbukti berperan dalam melakukan tindak pidana korupsi bersama tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Tersangka MK dan Tersangka EC atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan) melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92, sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang," katanya kepada wartawan, Rabu (26/2/2025) malam.

Harli mengatakan, MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan pengoplosan pada kilang jenis Research Octane Number (RON) 88, dan dijual dengan harga RON 92 atau pertamax.

 

Diketahui, RON 88 adalah angka oktan dari bensin Premium yang sudah dilarang beredar di Indonesia sejak 1 Januari 2023, dan pemerintah menetapkan perubahan jenis bensin menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90 atau pertalite.

"Hal ini tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga," katanya.

Tersangka MK dan Tersangka EC juga mengetahui serta menyetujui mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

"Sehingga PT Pertamina Patra Niaga mengeluarkan fee sebesar 13 sampai 15 secara melawan hukum dan fee tersebut diberikan kepada Tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan Tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," katanya.

"Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," sambungnya.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Topik Menarik