Aksi Senyap Pasukan Elite TNI AL Gagalkan Penyelundupan 103 Koli Pakaian Bekas Ilegal di Surabaya
JAKARTA - Tim gabungan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya menggagalkan penyelundupan pakaian bekas (ballpress) sebanyak 103 koli. Pakaian bekas yang akan diselundupkan itu senilai Rp515.000.000
Komandan Lantamal V Surabaya Laksma TNI Arya Delano mengatakan, pengungkapan berawal dari Prajurit Lantamal V yang sedang melaksanakan patroli rutin, dan melihat adanya aktivitas yang mencurigakan yang diduga kegiatan ilegal.
"Tidak membuang banyak waktu, Prajurit Lantamal V langsung bergerak menuju lokasi yang menjadi sumber informasi kegiatan ilegal tersebut," ujarnya, Minggu (23/3/2025).
Lebih lanjut Arya mengatakan, Tim gabungan Lantamal V kemudian menemukan adanya kegiatan ilegal kepabeanan, yakni pemindahan pakaian bekas (ballpress).
"Petugas langsung melakukan tindakan penyekatan dan pengamanan terhadap kendaraan serta barang bukti. Sekitar 40 menit berselang, tiga unit kendaraan beserta muatan ballpress berhasil diamankan," katanya.
Ditahan KPK karena Harun Masiku, Hasto: Saya Baik-Baik Saja Tetap Bergelora Semangat Juang!
Setelah dilaksanakan pemeriksaan, ditemukan aktivitas pemindahan barang dari satu kendaraan ke kendaraan lain sehingga ditemukan adanya 103 ballpress tanpa dokumen yang sah.
"Adapun dari hasil pendalaman, awalnya Ballpress dimuat di Kapal MV. Pangkal Pinang, selanjutnya dimuat menggunakan kontainer menuju dermaga Kalimas. Rencananya, ballpress ilegal ini akan dikirimkan ke Malang dan akan dijual di wilayah Jawa Timur," katanya.
Dia mengungkap, dari hasil koordinasi dengan Bea Cukai dan Kementerian Perdagangan yang ada di Jawa Timur maupun di Surabaya, dapat disimpulkan bahwa barang-barang ini adalah ilegal.
"Yaitu barang yang didatangkan dari Luar Negeri yang transit di Makassar dan dikirim menuju ke Surabaya," ucapnya.
"Rencana hasil temuan ini kami akan menyerahkan kepada rekan-rekan yang ada di Kementerian Perdagangan atau PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di kementerian perdagangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan proses hukum yang berlaku," pungkasnya.