Polda Metro Segel Perusahaan Catut MinyaKita di Tangerang, Produksi 120 Ribu Botol Per Bulan
JAKARTA - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyegelan terhadap perusahaan CV Rabbani Bersaudara, produsen minyak goreng yang mencatut nama MinyaKita di Cipondoh, Tangerang. Perusahaan itu sudah beroperasi sejak tahun 2020.
“Bahwa CV Rabbani Bersaudara ini telah melalukan produksi minyak goreng sejak tahun 2020. Di mana, pada saat itu mulai memproduksi merek minyak premium Guldap. Itu yang pertama kali dilakukan sejak tahun 2020,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Kamis (20/3/2025).
Ade Safri menjelaskan, pada saat itu, minat masyarakat terhadap minyak ‘Guldap’ menurun. Pada 2022, mereka melancarkan aksi dengan mencatut merek MinyaKita.
“Mulai tahun 2022, dengan botol yang sama yang digunakan terhadap kemasan botol premium sebelumnya, hanya mengganti label kemasan ataupun etiket barangnya, kemudian diisi dengan isi dari minyak goreng CP8 dari merek Guldap sebelumnya,” ujar dia.
Dia menambahkan, produsen tersebut tersebut mampu memproduksi 120 ribu botol dalam satu bulan. Saat ini pihak kepolisian masih menghitung omzet yang didapat perusahaan dari bisnis haramnya itu.
“Produksi yang dilakukan oleh CV Rabbani ini setiap harinya, itu jadi satu bulan itu dapat menghasilkan 10 ribu krat. Satu bulan itu dapat menghasilkan memproduksi sebanyak 10 ribu krat. Satu krat seperti ini isi 12, berarti 120 ribu botol yang dapat dihasilkan setiap bulannya dan ini telah beroperasi mulai tahun 2022,” jelasnya.