Tarif Air PAM Jaya Naik Diprotes, Rumah Susun Masuk Golongan Industri
JAKARTA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya dinilai harus ditinjau ulang.
Menurut Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI), keputusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 33 ayat 3 dan Pasal 28H ayat 1 UUDZ 1945 serta tidak selaras dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.
Ketua Umum APERSSI Ibnu Tadji menjelaskan, PAM Jaya dinilai ceroboh karena mengelompokan rumah susun ke dalam industri.
"Kebijakan PAM Jaya menurut kami ceroboh karena pengelompokannya disamakan dengan industri," kata Ibnu dalam konferensi pers APERSSI, Kamis (20/3/2025).
Menurutnya, penyebab kenaikan tarif air bersih PAM Jaya karena rumah susun masuk ke dalam kelompok industri.
Ibnu menilai, rumah susun tidak dapat dikelompokan dengan industri karena tidak bersifat komersial.
"Istilah pengelompokan yang tidak sesuai dengan nomenlaktur perundang-undangan membingungkan masyarakat Rumah Susun dan mencerminkan belum dilakukan harmonisasi dengan peraturan-peraturan terkait Rumah Susun," ucapnya.
PAM Jaya memberi harga Rp21.500 per 10 m³, harga ini diperkirakan naik 71,3 untuk beberapa kelompok yang mengalami penyesuaian tarif air bersih.
"Rumah sebagai fungsi sosial ini tidak selayaknya tarif air minum disamakan dengan gedung komersial industri, masyarakat rumah susun tidak mudsh mendapatkan subtitusinya," tambah ibnu.
Lebih lanjut, Ibnu mengungkapkan bahwa saat ini penghuni rumah susun tidak mengetahui golongan rumah susun yang mereka tempati.
"Penghuni rumah susun mempertanyakan mereka masuk kelompok mana, kami tidak bisa menjawab mereka masuk kelompok mana karena peraturan pengelompokan yang baru," ucapnya.
Ibnu berharap Gubernur DKI Jakarta dapat kembali melakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar penghuni rumah susun tidak dikelompokan sebagai golongan komersial.
"Kami mengimbau agar dapat segera dilakukan harmonisasi nomenklatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menempatkan Rumah Susun sebagai fungsi sosial, dan tidak dikelompokkan bersama jenis pelanggan komersial," pungkas Ibnu.