Berapa Lama Uang PIP Masuk ke Rekening?

Berapa Lama Uang PIP Masuk ke Rekening?

Gaya Hidup | okezone | Selasa, 18 Maret 2025 - 16:06
share

JAKARTA - Berapa lama uang Program Indonesia Pintar (PIP) masuk ke rekening?

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat memperoleh pendidikan yang layak. Bantuan ini disalurkan langsung kepada siswa yang terdaftar sebagai penerima manfaat dalam bentuk uang tunai, dengan jumlah hingga Rp1,8 juta, disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

Masyarakat seringkali salah paham bahwa dana PIP akan langsung cair setelah aktivasi rekening. Namun, kenyataannya, proses pencairan dana PIP tidaklah secepat itu. Dana PIP baru akan dicairkan setelah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian yang berisi daftar siswa yang berhak menerima bantuan.

Penerbitan SK ini tidak dilakukan secara serentak untuk semua penerima, sehingga waktu pencairan dana dapat berbeda-beda antara satu siswa dengan siswa lainnya. Dengan kata lain, jika SK pemberian belum diterbitkan, maka dana bantuan tidak dapat dicairkan, meskipun siswa sudah melakukan aktivasi rekening.

Lalu berapa lama uang PIP akan masuk ke rekening penerima bantuan? Simak beritanya.

1. Jadwal Pencairan Dana PIP

Ketua Tim Kerja PIP Dikdasmen, Sofiana Nurjanah, mengatakan dana Program Indonesia Pintar (PIP) akan ditransfer ke rekening siswa sekitar 1,5 bulan setelah tanggal aktivasi rekening yang paling awal di bulan tersebut.

Jika aktivasi dilakukan pada tanggal 31, maka perhitungan 1,5 bulan dimulai dari tanggal tersebut. Jeda waktu ini diperlukan untuk menyelesaikan serangkaian proses sebelum dana masuk ke rekening penerima.

 

Sofiana memberikan contoh, jika aktivasi rekening dilakukan antara tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025, maka dalam 1,5 bulan berikutnya, akan dilakukan pemrosesan laporan bank pada tanggal 5 September, penerbitan hasil pengolahan data laporan bank pada tanggal yang sama, dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 16 September.

Selama periode tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) juga akan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) pada tanggal 17 September, dan KPPN akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 27 September.

Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan menyampaikan Surat Perintah Penyaluran Dana (SPPn) kepada bank penyalur untuk mentransfer dana dari rekening penyalur ke rekening penerima PIP Dikdasmen pada tanggal 30 September. Dana PIP kemudian akan masuk ke rekening penerima pada tanggal 14 Oktober 2025.

2. Alur Pencairan Dana PIP

1.       Pengumuman SK Nominasi

Pemerintah akan mengumumkan daftar siswa yang dinominasikan sebagai penerima PIP. Informasi ini dapat diperoleh melalui sekolah masing-masing atau situs resmi PIP Kemdikbud.

2.       Aktivasi Rekening

Siswa yang terdaftar dalam SK Nominasi wajib mengaktifkan rekening di bank yang telah ditentukan, yaitu BRI untuk SD dan SMP, BNI untuk SMA dan SMK, dan BSI khusus Provinsi Aceh.

3.       Penerbitan SK Pemberian PIP

Setelah aktivasi rekening, siswa atau orang tua penerima harus menunggu penerbitan SK Pemberian PIP dari Puslapdik. Informasi ini dapat dipantau secara berkala melalui situs PIP atau SiPintar.

4.       Pencairan Dana PIP

Setelah SK Pemberian PIP diterbitkan, siswa yang  mencairkan dana melalui teller dapat membawa buku Tabungan hasil aktivasi dan kartu identidas. Lalu jika mencairkan lewat ATM dapat menggunakan kartu debit instan.

Topik Menarik