Dituduh Curi HP, Santri di Boyolali Dibakar

Dituduh Curi HP, Santri di Boyolali Dibakar

Terkini | okezone | Rabu, 18 Desember 2024 - 15:17
share

BOYOLALI - Seorang santri Pondok Pesantren Darusy Syahadah di Kecamatan Simo, Boyolali, Jawa Tengah, dibakar oleh kakak dari rekan sesama santri, pada Senin 16 Desember 2024.

Pelaku yang merupakan guru agama ini merencanakan aksi setelah korban dituduh mencuri HP milik adik pelaku, korban mengalami luka bakar 38 di bagian kaki dan wajah. Kini santri berinisial SS (16) asal Sumbawa NTB itu dirawat di RSUD Simo, Boyolali, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, Polres Boyolali berhasil menangkap dan langsung menetapkan tersangka yang bernama Galang Setiya Dharma, seorang guru agama asal Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Tersangka terbukti melakukan pembakaran terhadap santri rekan dari adiknya yang sama-sama mondok di ponpes tersebut sejak bulan Juli 2024 kemarin. Tersangka saat ini menjalani proses penyidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Boyolali.

Peristiwa berawal saat tersangka mendapat aduan dari adiknya, tersangka datang ke pondok dengan dalih menengok adiknya, tersangka kemudian menyuruh adiknya untuk bisa bertemu dengan korban dengan maksud diinterogasi pasca adik dari tersangka merasa kehilangan handphone.

“Saat proses interogasi di sebuah kamar tamu, tersangka menakuti korban dan mengancam dengan menyiramkan bahan bakar minyak yang sengaja dibawa oleh tersangka ke tubuh korban, dan korban yang tidak mau mengaku kemudian dibakar oleh tersangka dengan disulut menggunakan korek gas,” kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Rabu (18/12/2024).

 

Kata Joko, korban yang kesakitan karena terbakar api berteriak minta tolong yang kemudian ditolong oleh petugas ponpes yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat tindakan medis, sementara tersangka juga dilaporkan ke Polsek Simo.

“Kami mengamankan barang bukti sebuah karpet yang terbakar, baju korban, botol minuman bekas tempat bahan bakar dan sebuah korek api,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 353 tentang penganiayaan berencana, selain itu karena korban yang masih di bawah umur tersangka juga bakal terjerat perlindungan anak.

Topik Menarik