Paket Stimulus Ekonomi Usai PPN 12, Diskon Listrik 50 hingga Beli Rumah Bebas Pajak
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengumumkan paket stimulus ekonomi setelah pemerintah memutuskan kenaikan PPN menjadi 12 di 2025.
Sri Mulyani menjelaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan tetap menjadi alat utama dalam mendukung berbagai kebijakan untuk melindungi daya beli masyarakat. Sebagai bentuk perhatian terhadap kebutuhan masyarakat luas, kenaikan PPN sebesar 1 untuk barang-barang tertentu yang sangat dibutuhkan masyarakat akan ditanggung oleh pemerintah.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," ucap Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12/2024).
Penyesuaian tarif PPN juga akan lebih fokus pada barang dan jasa yang dikonsumsi oleh kelompok masyarakat mampu, seperti makanan premium, layanan rumah sakit VIP, dan pendidikan berstandar internasional dengan biaya tinggi. Hal ini menjadi wujud nyata dari azas gotong royong dalam kebijakan fiskal.
Sebagai bagian dari desain paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan, pemerintah mengalokasikan sejumlah program, di antaranya:
UMKM: Perpanjangan kebijakan PPh Final 0,5.
Pekerja: Kemudahan akses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja terdampak PHK.
Rumah Tangga: Bantuan pangan seperti beras, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita, serta diskon listrik 50.
Kendaraan Listrik dan Hybrid: Dukungan untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dan kendaraan hybrid.
Sektor Perumahan: PPN DTP untuk pembelian rumah.
Industri Padat Karya: Insentif PPh Pasal 21 DTP, pembiayaan untuk sektor padat karya, dan subsidi 50 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja.