Anak Bos Aniaya Karyawati Cantik, Toko Roti Lindayes: Pelaku Keterbelakangan Kecerdasan IQ

Anak Bos Aniaya Karyawati Cantik, Toko Roti Lindayes: Pelaku Keterbelakangan Kecerdasan IQ

Terkini | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 18:21
share

JAKARTA - Toko roti Lindayes Patisserie and Coffee buka suara soal kasus George Sugama Halim, anak bos toko yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan di Cakung, Jakarta Timur. Toko Roti Lindayes meminta maaf atas peristiwa tersebut.

“Perihal mengenai kasus yang telah terjadi yang melibatkan George Sugama Halim. Kami dengan sesungguhnya, Lindayes di sini meminta maaf sebesar-besarnya atas kejadian yang telah menimpa saudari dan menyatakan bahwa kami akan mendukung penuh masalah hukum yang telah terjadi di tempat kami untuk dapat diproses secepat-cepatnya,” tulis keterangan yang diunggah dalam akun Instagramnya @lindayespatisserieandcoffee Senin (16/12/2024).

“Kami sangat menyesali kejadian yang sangat tidak pantas tersebut dan mendukung pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini secepat-cepatnya. Kami juga meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan atas kasus ini,” ujarnya.

Lindayes menjelaskan bahwa, George Sugama Halim tidak memiliki jabatan atau posisi di dalam usaha Lindayes yang berada di Cakung. George disebutkan, merupakan anak pemilik yang memiliki keterbelakangan kecerdasan IQ dan EQ yang sudah pernah dites.

“Memang bahkan bukan hanya terjadi kepada saudari melainkan terjadi juga kepada pemilik dan saudaranya. Pemilik wanita pernah mengalami patah tulang lengan dan memar akibat dibanting oleh pelaku, dan adik laki-laki pelaku pernah mengalami luka di kepala yang juga anda alami,” ungkapnya.

“Namun adalah sulitnya bagi seorang ibu, sejeleknya anaknya untuk diproses hukum karena kasih sayang seorang ibu walaupun ia yang menjadi korban sekali pun,” demikian keterangan took roti tersebut.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan George Sugama Halim, anak bos toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap karyawannya sebagai tersangka.

 

“Telah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu mengatakan, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP.

Atas perbuatannya itu, pelaku yang berbadan gempal tersebut terancam hukuman lima tahun penjara. Namun, penahanan belum dilakukan karena masih diperiksa.

Topik Menarik