Dewas Mempersilakan Pimpinan KPK Terus Gelar OTT

Dewas Mempersilakan Pimpinan KPK Terus Gelar OTT

Nasional | okezone | Senin, 16 Desember 2024 - 16:43
share

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gusrizal yang baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto ikut merespon polemik Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebelumnya, ada keinginan dari salah satu pimpinan KPK Johanis Tanak untuk menghapus OTT.

Merespons hal ini, Gusrizal menegaskan akan menyerahkan OTT kepada pimpinan KPK. Dia mengatakan sepanjang ada Undang-Undang (UU) yang mengatur maka dipersilakan untuk dijalankan OTT. 

"Kami serahkan semuanya kepada pimpinan KPK. Sepanjang Undang-Undang mengatur mengenai hal demikian pelaksanaan ya silahkan, undang-undang mengatur demikian," katanya usai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Gusrizal pun mengatakan bahwa tugas Dewas KPK hanya tugas melakukan evaluasi dan monitoring terhadap tugas KPK. "Itu yang kami lakukan terhadap hal ini,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Gusrizal mengatakan bahwa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang bahwa kewenangannya adalah masalah evaluasi pimpinan KPK.

"Masalah monev itu nggak boleh sekali setahun, minimal harus sekali enam bulan atau sekali tiga bulan. Sebab sekali tiga tahun terjadi misal pelanggaran,kan tahun yang akan datang baru bisa di monev," katanya.

 

Maka oleh sebab itu, kata Gusrizal, jika terjadi satu pelanggaran secepatnya akan ditindak lanjuti. "Jadi jangan sampai pada bulan atau tahun yang akan datang akan terjadi lagi pelanggaran tersebut,” ucapnya. 

"Namanya saja monev kan, monitoring, evaluasi terhadap ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh pimpinan atau insan KPK lainnya," pungkasnya.

Topik Menarik